Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Untung 100 Triliun dari Reklamasi, Anies : Diatur Pakai Koboy-koboyan?

Anies memberikan tanggapannya soal pernyataan Ahok saat kampanye perihal keuntungan hingga Rp 100 triliun untuk DKI Jakarta.

Penulis: khairunnisa | Editor: Ardhi Sanjaya
kolase Tribunnews.com
Ahok dan Anies 

Dan hal-hal itu lebih dari sekedar soal keuntungan bertriliun-trilun rupiah.

"Saya tidak ingin kita cepat menganggap bahwa kalau ada uang yang banyak artinya itu baik. Bandingkan, kalau Anda ingin memberi kontribusi Rp 100 triliun per satu pulau, ini charity atau komersial ? Ya berarti Anda harus berpikir mau untung berapa ?" jelasnya.

Sedangkan, mengenai perbandingan anggapan soal reklamasi antara Anies dan Ahok, orang nomor satu di Jakarta itu pun memberikan komentarnya.

Cabut Izin Pulau Reklamasi, Anies Baswedan akan Buat Peta Baru Pesisir Jakarta

Anies berujar bahwa ia tidak pernah terlibat untuk tujuan bisnis.

"Apakah mau negeri ini dijual murah ? Silahkan Anda kerjakan di depan ibukota. Dari awal saya katakan, saya tidak terlibat dalam hitungan bisnis," ucapnya.

Dilansir dari Kompas.com, penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta dilakukan dengan mencabut izin 13 pulau yang belum dibangun.

Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta bentukan Anies mulanya memverifikasi semua kegiatan reklamasi, termasuk izin-izinnya.

Hasil verifikasi menunjukkan, para pengembang yang mengantongi izin reklamasi tidak melaksanakan kewajiban mereka.

Namun, Anies tidak merinci kewajiban-kewajiban apa saja yang tidak dilaksanakan para pengembang.
"(Sebanyak) 13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk dilakukan reklamasi, setelah kami lakukan verifikasi, maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau- pulau reklamasi tersebut," kata Anies.

Tiga belas pulau reklamasi yang dicabut izinnya adalah Pulau A, B, dan E (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); Pulau H (pemegang izin PT Taman Harapan Indah); Pulau I, J, K, dan L (pemegang izin PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau I (pemegang izin PT Jaladri Kartika Paksi); Pulau M dan L (pemegang izin PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (pemegang izin PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (pemegang izin PT KEK Marunda Jakarta)

Respon Presiden Jokowi Saat Ditanya Soal Anies Baswedan Cabut Izin Pulau Reklamasi

Tidak semua pulau akan dibangun oleh satu pengembang. Ada beberapa pulau yang dibangun berdasarkan kerja sama dua pengembang.

Berbeda dengan 13 pulau yang belum dibangun, izin empat pulau reklamasi yang lainnya tidak dicabut.

Empat pulau itu adalah Pulau C, D, G, dan N. Anies tidak mencabut izin keempat pulau itu karena sudah telanjur dibangun.

"(Pulau) C, D, G, dan N, sudah jadi. Gimana (mau cabut izin), sudah jadi," kata dia.

Nasib empat pulau reklamasi yang sudah dibangun akan ditentukan melalui peraturan daerah (perda) yang akan disusun Pemprov DKI Jakarta.

Perda itu akan mengatur secara detail tata ruang dan potret wilayah di pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun.

Anies Baswedan Hentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta, Fahri Hamzah Ingatkan Audit BPK

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved