Polemik Ratna Sarumpaet

Dahnil Anzar Bandingkan Hoax Ratna Sarumpaet dengan Kecolongan Jokowi, Budiman Sudjatmiko Bahas Ahok

Dahnil Aanzar kembali mengungkit soal beberapa kecolongan Jokowi dan emmbandingkannya dengan kasus hoax Rtana Sarumpaet.

Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
Youtube Najwa Shihab
Budiman Sudjatmiko dan Dahnil Anzar 

Tak hanya itu, ada juga berita mengenai soal kecolongan Jokowi dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DRPD (UU MD3).

Pasal-pasal dalam UU MD3 yang menuai polemik lantaran dinilai mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi, yakni Pasal 73 yang mengatur tentang menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian.

Ada juga Pasal 245 yang mengatur angota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan izin tertulis dari Presiden.

Terakhir, yakni Pasal 122 huruf k yang mengatur kewenangan MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.

Presiden Joko Widodo pun menegaskan ia tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

Sebagai solusinya, Jokowi mempersilakan masyarakat untuk melakukan uji materi pasal-pasal kontroversial di UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.

Sering marah-marah dan Sulit Mengambil Keputusan, Tanda Anda Sedang Stres !

Kecolongan lainnya adalah soal pemberian uang untuk pembelian mobil pejabat negara.

Dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Saat menandatangani perpres itu, Jokowi mengaku tidak mencermatinya satu per satu.

Dalam aturan tersebut, uang muka mobil untuk pejabat negara berkisar Rp 116.650.000.

Adapun dalam Perpres 29/2015, uang muka itu naik 85 persen menjadi Rp 210.890.000.

Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (560 orang), anggota Dewan Perwakilan Daerah (132 orang), hakim agung (40 orang), hakim konstitusi (9 orang), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (5 orang), dan anggota Komisi Yudisial (7 orang).

Keputusan Jokowi membatalkan Perpres 29/2015 adalah buntut dari banyaknya penolakan yang dilakukan berbagai pihak atas kenaikan uang muka mobil ini.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved