Kasus Habib Bahar bin Smith

Habib Bahar bin Smith Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Para Korban Sudah Sembuh Tapi Temui Kejanggalan Ini

Kasus dugaan penganiayaan remaja yang menyeret Habib Bahar bin Smith berujung pada penahanan di Polda Jabar.

Penulis: yudhi Maulana | Editor: Damanhuri
KOMPAS.com/AGIEPERMADI
Habib Bahar tampak tiba di Mapolda Jabar didampingin kuasa hukumnya, Selasa (18/12/2018). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus dugaan penganiayaan remaja yang menyeret Habib Bahar bin Smith berujung pada penahanan di Polda Jabar.

Selain Habib Bahar bin Smith, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MZ (17) dan CAJ (18).

"Dalam kasus ini kita tetapkan lima tersangka," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018) dikutip dari Kompas.com.

Adapun ke lima tersangka tersebut berinisial AG, BA, HA, HDI, dan SG.

Namun, dari kelimanya, hanya dua yang sudah dilakukan penahanan.

"Dua orang AG dan BA ditahan beberapa waktu lalu di Polres Bogor," kata dia.

Sementara, Habib Bahar bin Smith baru ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Selasa (18/12/2018) malam.

Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Kemudian tersangka BS jam sekarang sudah dilakukan penahanan di Mapolda Jabar untuk proses hukum," tutur dia.

Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perindungan Anak.

Fadli Zon Sebut Kasus Habib Bahar Jadi Ancaman Demokrasi, Yunarto: Kalau Prabowo Menang Gak Ditahan?

Candaan Mahfud MD Soal Video Dugaan Penganiayaan Habib Bahar bin Smith: Mungkin Sedang Latihan Silat

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan pemanggilan kliennya ke Polda Jabar merupakan pemeriksaan dimana statusnya sudah sebagai tersangka.

Dalam tayangan Special Report di iNews TV yang diunggah di YouTube, Aziz Yanuar menjelaskan kalau saat pemanggilan kemarin ke Polda Jabar, Habib Bahar bin Smith sudah menyandang status tersangka.

"Di surat pemanggilannya sudah sebagai tersangka. Polisi sudah memeriksa saksi-saksi, baik skasi korban maupun saksi-saksi lain dan polisi sudah memiliki bukti-bukti," katanya melalui sambungan telepon dalam tayangan tersebut.

Lanjutnya, pertanyaan yang diajukan ke Habib Bahar bin Smith dalam pemeriksaan tersebut terkait keterangan-keterangan dari saksi yang sebelumnya, kemudian beberapa barang bukti yang sudah dikumpulkan pihak kepolisian.

Habib Bahar dilaporkan Polisi atas ujaran kebencian
Habib Bahar dilaporkan Polisi atas ujaran kebencian (Instagram/@squadsayyidbahar)

Aziz menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini terjadi atas adanya kesalahpahaman dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh masing-masing pihak.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved