Prostitusi Online

Polisi Ungkap 45 Artis Diduga Terlibat Prostitusi, Kabarnya Ada yang Baru Nikah Bertarif Rp 300 Juta

Dari ke-45 artis ini, Luki Hermawan mengungkap tarif yang dipasang berbeda-beda paling sedikit Rp 25 juta, dan maksimal Rp 300 juta

Penulis: Uyun | Editor: Yudhi Maulana Aditama
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Penangkapan artis terlibat prostitusi online digerebek di salah satu Hotel di Surabaya. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera memaparkan pemblokiran rekening tabungan milik mucikari itu sebagai upaya penyidikan untuk menelisik aliran dana dari masing-masing tersangka.

"Pemblokiran rekening sudah sesuai prosedur kami sudah berkoordinasi bersama pihak bank bersangkutan untuk mencari tahu aliran dana dari rekening tersebut," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).

Barung Mangera menjelaskan, pihaknya juga mengamankan sejumlah akun media sosial yang dikelola sang mucikari sebagai sarana mempromosikan prostitusi artis.

"Dua rekening mucikari diblokir tentu itu berlaku pada semuanya termasuk artis yang diduga terlibat prostitusi terselubung," terangnnya.

Ditambahkannya, menulusuri adanya aliran dana milik mucikari yang diduga dari kejahatan prostitusi artis.

"Pembayaran prostitusi ini 30 persen dibayar dimuka melalui tranfer jadi ada indikasi aliran dana di rekening," pungkasnya.

Vanessa Angel Akan Klarifikasi soal Penangkapan atas Dugaan Prostitusi Online

Vanessa Angel Bisa Jadi Tersangka

Dua artis Vanessa Angel (27) dan Avriellia Shaqqila sudah dipulangkan usai diperiksa selama 1x24 jam oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Dia dipulangkan kemarin. Karena kan yang kami kenain undang-undang, kan, mucikari," ucap Harissandi.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, kedua artis itu ditangkap secara bersamaan saat penggerebekan di dua kamar yang berbeda di Surabaya.

Ketika penggerebekan itu pihaknya menangkap basah artis cantik Vanessa Angel saat berhubungan badan dengan seorang pria. 

Vanessa memberik keteranga pers usai pemeriksaan dirinya di Polda Jatim. Venessa minta maaf kepada masyarakat karena sempat bikin gaduh.
Vanessa memberik keteranga pers usai pemeriksaan dirinya di Polda Jatim. Venessa minta maaf kepada masyarakat karena sempat bikin gaduh. (Surya.co.id/mohammad romadoni)

"Berdasarkan penyidikan dan barang bukti kami telah menetapkan dua mucikari sebagai tersangka kasus prostitusi artis," ujarnya di Mapolda Jatim, Minggu (6/1/2019).

Yusep mengatakan, kedua artis itu merupakan korban dari prostitusi terselubung. Pihaknya sudah memeriksa dua artis itu selama 1x24 jam.

"Jadi dua artis itu adalah korban prostitusi artis," ungkapnya.

Namun, kedua artis ibukota yang terkait kasus prostitusi artis ini tak sepenuhnya lolos dari jeratan hukum.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, status hukum kedua artis itu sebagai saksi bisa saja berubah menjadi tersangka jika yang bersangkutan terbukti memporoleh penghasilan secara rutin dari kejahatan asusila prostitusi artis.

Misalnya, yang bersangkutan secara rutin mendapat penghasilan rutin dari prostitusi, tidak dari model atau artis FTV, bisa diasumsikan melakukan kejahatan asusila prostitusi.

"Apabila nantinya ada temuan dari penyidik bahwa VA dan AS itu ternyata mendapatkan penghasilan dari kegiatan ini, saya tidak ingin mengatakan kegiatan itu ya, jadi tidak menutup kemungkinan kami tingkatkan bukan hanya sebagai saksi tapi tersangka," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).

Operasi Plastik Karena Sering Diejek, Wanita Ini Tak Dikenali Bahkan Diusir Ibu Kandungnya

Hukuman Bagi Sang Pemesan

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, menerangkan bahwa pria yang diduga menjadi pemesan Vanessa Angel berprofesi sebagai Pengusaha.

"Iya (pekerjaannya) Pengusaha. Itu aja," kata Harissandi kepada Kompas.com saat dihubungi via telepon, Minggu (6/1/2019).

Selebihnya Harisandi menolak untuk memberikan informasi terkait identitas pria tersebut, termasuk umur dan keterangan lainnya.

"Wah, he he enggak tahu saya. Masa (profesi dengan penghasilan lebih kecil dari pengusaha) berani bayar Rp 80 juta," lanjut Harissandi.

Apakah pengguna jasa, yaitu pengusaha tajir yang menyewa layanan prostitusi artis juga akan dijerat hukuman?

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera memaparkan tidak ada regulasi dalam Undang-undang yang menjerat pengguna layanan prostitusi.

Kecuali, apabila pengguna memfasilitasi adanya prostitusi dan menerima fee dari jasa penghubung maka itu bisa dijerat ke ranah pidana.

Ditambahkannya, terkait penguna layanan esek-esek prostitusi artis Vanessa Angel yaitu pengusaha inisial R asal Surabaya sudah diperiksa.

"Sementara itu berkaitan kasus ini belum ada pengguna yang diproses ke ranah pidana," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved