Remaja Ini Dipaksa Bersetubuh dengan Ayah Kandung Sambil Direkam, Disuruh Suaminya yang Dipenjara
Kasus ini pertama kali terungkap ketika tersebarnya video mesum yang ternyata adalah video korban dengan ayah kandungnya, M (53).
Penulis: yudhi Maulana | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus seorang wanita berinisial PR (18) asal Kalianda, Lampung Selatan yang dipaksa berhubungan intim dengan ayah kandungnya membuat miris banyak orang.
Korban dipaksa bersetubuh dengan ayah kandungnya atas perintah suami sirinya, K yang merupakan narapidana kasus narkoba.
Tak hanya itu, PR bahkan dipaksa melayani nafsu bejat teman dan anak kandung suami sirinya.
Kasus ini pertama kali terungkap ketika tersebarnya video mesum yang ternyata adalah video korban dengan ayah kandungnya, M (53).
Pihak Polres Lampung Selatan pun telah menetapkan K sebagai tersangka.
Bahkan, disebut-sebut ayah korban pun diusir dari kampung akibat video mesumnya tersebar.
Berikut sederet fakta soal remaja yang dipaksa berhubungan intim dengan ayah kandungnya, dikutip dari Tribun Lampung :
1. Berawal Dari Video Mesum Tersebar
Kasus ini bermula saat tersebarnya video hubungan intim yang tersebar di grup WhatsApp.
Dikutip dari Tribun Lampung, Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, kisah di balik video hubungan intim yang terjadi antara ayah dan anak kandungnya tidak seperti yang beredar di masyarakat.
"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat menggelar ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin, 21 Januari 2019.
Syarhan mengatakan, PR melakukan hubungan intim dengan M (53), ayah kandungnya, atas perintah K.
• Lulus SMA 2018, Susi Pudjiastuti Masuk Daftar Pemikir Dunia 2019, Prestasi Amankan Laut Indonesia
• Deretan Fakta Jelang Ahok Bebas, Polisi Ungkap Soal Kabar Nikah Bripda P Hingga Bikin Band BTP
Video tersebut dibuat sekitar bulan Oktober 2018 lalu sebelum PR pergi ke Jawa.
PR sendiri mengaku tertekan dan ingin memutuskan komunikasi dengan tersangka dengan pergi ke Jawa.
2. Disuruh Suami Dari Balik Penjara
Dari balik penjara, K menghubungi PR untuk merekam video hubungan intim dengan ayah kandungnya.
K sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Selatan karena menyebarkan video mesum tersebut melalui pesan WhatsApp.
Yang menyedihkan lagi, PR juga dipaksa untuk melayani nafsu bejat teman dan anak kandung K, suami sirinya.

3. Disuruh Video Call Saat Berhubungan Intim
Suami siri korban menyuruh PR melakukan video call saat sedang berhubungan intim dengan teman serta anak kandung suami sirinya.
K meminta PR menyembunyikan ponsel yang digunakan untuk video call.
"K memerintahkan PR merekam (video call) saat sedang berhubungan intim dengan orang lain. Dimana HP yang dipakai untuk merekam disimpan dalam sebuah tas yang sudah diberi lubang dan digantung di tempat tertentu atau hidden camera," terang Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan saat menggelar ekspose di mapolres setempat, Senin, 21 Januari 2019.
Belum cukup sampai di situ, PR juga mengaku dipaksa oleh K untuk melakukan video call sambil masturbasi.
• Tak Bisa Bayar Utang, Wanita Ini Diperkosa Lalu Dibunuh, Tubuhnya Dibakar Pelaku
• Istrinya Diperkosa Tetangga, Suami Tusuk Pelakunya Hinga Tewas
4. Korban Dapat Ancaman
PR mengaku tertekan dengan semua yang telah dialami.
PR terpaksa melakukan itu semua karena selalu mendapat ancaman dari K.
Jika tidak mau memenuhi permintaannya, K mengancam menyebarkan rekaman video tidak senonoh yang dilakukan PR atas perintah K.
Itulah alasan PR memutuskan hubungan komunikasi dengan K dan pergi ke Jawa.
"Tersangka mengancam PR akan menyebarkan video jika tidak menuruti permintaannya. Tetapi PR merasa tertekan dan memutuskan untuk tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka. PR pergi ke Jawa pada akhir Desember 2018 lalu," jelas Syarhan.
Itulah awal mula beredarnya video hubungan intim PR dan ayah kandungnya.
Karena kesal, K menyebarkan video tak pantas itu melalui pesan berantai di WhatsApp.
Selain menetapkan K sebagai tersangka penyebar video, kata Syarhan, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini.
"Untuk saat ini kita baru menetapkan K sebagai tersangka. Kita masih mendalami kasus ini lebih lanjut," terang mantan Kapolres Pesawaran itu.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
• Mabuk Berat Saat Malam Tahun Baru, Seorang Pria Culik dan Perkosa Bocah Berusia 2 Tahun
• Demi Sang Adik, Siswi SMP di Kota Bogor Diperkosa Kakek Hingga Hamil 6 Bulan
5. Ayah Kandung Diusir Dari Desa
Akibat beredarnya video mesum anak dengan ayah kandung, warga pun geram.
Tokoh Masarakat meminta agar M pergi dari desanya.
“Karena dari pihak keluarga (istri) tidak melakukan pelaporan/tuntutan. Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka,” terang mantan Kapolres Pesawaran ini.
Namun pihak kepolisian pun hanya memeriksa M sebagai saksi dan tka ditahan.
Itu karena tidak ada pihak keluarga yang menyampaikan tuntutan dan memberi laporan ke polisi.(*)