Abu Bakar Baasyir Bebas

Terungkap! Ini yang Menghambat Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Keluarga Akan Ambil Jalur Hukum

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir rencananya akan dibebaskan dari Lapas Guunungsindur, Kabupaten Bogor lantaran kondisi kesehatannya menurun

Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Istimewa
Ustaz Abu Bakar Baasyir bertemu dengan Yusril Ihza Mahendra di Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor cukup menyita perhatian masyarakat.

Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir rencananya akan dibebaskan dari dalam tahanan Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor.

Namun, hinggga saat ini Abu Bakar Bassyir masih mendekam dibalik jeruji besi Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor.

Seperti diketahui, rencana pembebasan Abu Bakar Bassyir ini diketahui setelah kedatangan Yusril Ihza Mahendra ke Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor pada pekan lalu.

Yusril sempat mengatakan jika proses administasi pembebasan Abu Bakar Baasyir segera di proses.

Namun, Abu Bakar Baasyir harus terlebih dahulu menandatangani sejumlah dokumen sebelum dibebaskan dari tahanannya.

TribunnewsBogor.com menutip Kompas.com, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menegaskan dirinya tidak bisa menabrak hukum untuk membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dari dalam Lapas.

Suasana Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor jelang dibebaskannya terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir
Suasana Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor jelang dibebaskannya terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Baasyir tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan jika ingin mendapatkan bebas bersyarat.

"Kita juga punya mekanisme hukum. Ada sistem hukum yang harus kita lalui, ini namanya pembebasan bersyarat, bukannya bebas murni. Syaratnya harus dipenuhi," ujar Presiden di Pelataran Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

"Kalau enggak (dipenuhi), kan enggak mungkin juga saya nabrak (hukum). Contoh, (syarat) soal setia pada NKRI, pada Pancasila, itu basic sekali, sangat prinsip sekali," lanjut dia.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan Presiden Jokowi‎ sangat memahami keinginan dari keluarga Ustaz Abu Bakar Baasyir sejak 2017 lalu yang berharap bisa dibebaskan dengan pertimbangan kesehatan.

‎"Presiden sangat memahami atas keinginan keluarga ini. Tapi pembebasan atas keinginan keluarga itu ada persyaratan yang harus dipenuhi dan memperhitungkan faktor yang lain," ungkap Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/1/2019) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.

‎"Ada faktor hukum, berikutnya kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, NKRI dan beberapa yang lain. Atas dasar itu presiden menginginkan para menteri yang berkaitan untuk memberikan pendalaman," kata Moeldoko lagi.

Moeldoko melanjutkan selain mengutamakan sisi kemanusiaan, menurutnya Presiden Jokowi juga memperhatikan prinsip-prinsip ‎bernegara yang tidak bisa dikurangi.

"Jadi presiden menekankan bahwa persyaratan itu harus dipenuhi. Bagaimana pendekatan hukumnya, bagaimana kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, pada NKRI.‎ Persyaratan ini tidak bisa dinegosiasi," katanya.

Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan, Yusril : Saya Tak Salahkan Presiden

Yusril Ihza Mahendra saat kunjungi Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunungsindur Bogor, Jumat (18/1/2019)
Yusril Ihza Mahendra saat kunjungi Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunungsindur Bogor, Jumat (18/1/2019) (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved