Abu Bakar Baasyir Bebas

Terungkap! Ini yang Menghambat Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Keluarga Akan Ambil Jalur Hukum

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir rencananya akan dibebaskan dari Lapas Guunungsindur, Kabupaten Bogor lantaran kondisi kesehatannya menurun

Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Istimewa
Ustaz Abu Bakar Baasyir bertemu dengan Yusril Ihza Mahendra di Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor 

‎‎Sebelumnya, penasihat hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra sempat menemui Ba'asyir di Lapas ‎Gunung Sindur.

Ketika itu menurut Yusril, Ba'asyir menolak menandatangani dokumen pembebasan bersyarat dimana dalam dokumen mencangkup taat pada Pancasila.

Terpisah, kuasa hukum Ba'asyir mengklarifikasi kliennya yang tidak ingin menandatangani sejumlah dokumen pembebasan bersyarat.

"Mengenai ustaz tidak mau menandatangani kesetiaan terhadap Pancasila, itu perlu saya jelaskan, yang ustadz tidak mau tanda tangan itu 1 ikatan dokumen macam-macam," kata kuasa hukum Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta di kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Soal Pernyataan Jokowi di Garut, Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir Bingung : Nanti Juga Berubah Lagi

Fadli Zon Tanya Kepastian Pembebasan Baasyir, Jawaban Pedas Ali Ngabalin Diprotes Fahri Hamzah

M‎ahendradatta menjelaskan salah satu dokumen itu adalah janji tidak melakukan tindak pidana yang pernah dilakukan.

Oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan pada 2011, Baasyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Mahendradatta mengungkapkan bahwa Ba'asyir tidak merasa melakukan tindak pidana tersebut.

Hal itulah yang menjadi dasar Ba'asyir tidak ingin menandatangani dokumen tersebut.

Dengan membubuhkan tanda tangannya, mengartikan bahwa Ba'asyir mengakui kesalahannya.

Keluarga Ambil Langkah Hukum

Sementara itu, hingga Rabu (23/1/2018) rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunungsindur masih belum ada kejelasan.

Pihak kuasa hukum terpidana kasus terorisme ini juga mendapatkan informasi dari Lapas Gunungsindur bahwa surat pembebasan belum diterima pihak lapas.

Padahal pihak keluarga menerima kabar bahwa pembebasan Abu Bakar Baasyir tanpa syarat dijanjikan akan dilakukan Rabu (23/1/2019) ini.

"Kalapas juga menunggu (surat), kalau sampai nanti jam 16.00 WIB tak ada tembusan, sudah sampaikan ke DPR kemudian kami akan mengambil langkah hukum. Untuk itu, nanti langkah hukumnya," kata salah satu pengacara Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan usai mengunjungi Lapas Gunungsindur, Rabu (23/1/2019).

Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir Acmad Michdan (kiri) dan Mahendratta (tengah) serta putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rochim (kanan) usai mengunjungi Lapas Gunungsindur Bogor, Rabu (23/1/2019).
Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir Acmad Michdan (kiri) dan Mahendratta (tengah) serta putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rochim (kanan) usai mengunjungi Lapas Gunungsindur Bogor, Rabu (23/1/2019). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Ia menjelaskan bahwa hal ini berkaitan dengan janji pembebasan yang disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra beberapa waktu lalu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved