Kasus Ahmad Dhani
Baru Satu Malam Tidur di Dalam Tahanan, Kepala Rutan Cipinang Ungkap Kondisi Ahmad Dhani
Tadi malam, hari pertama Ahmad Dhani tidur bersama sejumlah tahanan lainnya di dalam Rutan Cipinang setelah menerima vonis hakim.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Musisi Ahmad Dhani saat ini menjadi penghuni Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Tadi malam, hari pertama Ahmad Dhani tidur bersama sejumlah tahanan lainnya di dalam Rutan Cipinang.
Dipenjaranya Ahmad Dhani di Rutan Cipinang lantaran divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019) kemarin.
Ahmad Dhani divonis selama 18 bulan atau 1,5 tahun hukuman penjara karena kasus ujaran kebencian.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosialnya.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Atas dasar tersebut Dhani dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan, menetapkan barang bukti dari penuntut umum satu dan seterusnya dirampas untuk dimusnahkan. Satu buah sim card dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan. Dari penasehat hukum satu buah bundel dan seterusnya tetap terlampir dalam berkas perkara dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu rupiah," kata Ratmoho dalam putusannya.
Majelis hakim menyimpulkan perbuatan Dhani telah memenuhi semua unsur pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
• Divonis 1,5 Tahun Penjara, Raut Wajah Ahmad Dhani Mendadak Berubah, Mulan Jameela Bungkam
• Soal Ahmad Dhani Ditahan, Neno Warisman : Dhani Kaya Gitu, Kalau Rocky Gerung Diapain Yah ?
Suami Mulan Jameela ini baru satu malam menghuni jeruji besi setelah divonis oleh hakim atas kasus ujaran kebencian.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, seperti tahanan lainnya, Ahmad Dhani masih menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di Rutan Cipinang.
Kepala Rutan Klas 1 Cipinang, Oga G Darmawan mengatakan pihaknya telah memeriksa berkas penahanan Ahmad Dhani, termasuk kondisi kesehatan Ahmad Dhani.
Menurut Oga, musisi yang kini turun menjadi politisi Partai Gerindra itu dalam kondisi sehat dan bugar saat masuk ke dalam tahanan.
"Kondisinya sehat, baik dan bugar," jelas Oga.
Menurut Oga, nantinya setelah Mapenaling Ahmad Dhani akan ditempatkan di sel yang jauh dari perokok.
Hal ini dilakukan setelah melihat berkas penahanan Ahmad Dhani.
"Beliau kan mengidap diduga penyakit anti asap rokok jadi kita jauhkan dari perokok. Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok. Karena beliau anti asap rokok," ungkap Oga saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/1/2019).
• Pasca Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Mulan Jameela Unggah Doa Minta Pertolongan
• Ditanya Band Rock Favorit Saat di Ini Talkshow, Begini Reaksi Jokowi Saat Andre Sebut Band Stinky
Oga mengungkapan Ahmad Dhani membawa sejumlah barang pribadi diantaranya pakaian dan alat mandi. Dirinya diantar oleh anak, istri dan pengacaranya.
Sementara itu, rumah musisi, Ahmad Dhani yang dihuni oleh anak dan istrinya tampak sepi.

Pantauan Tribunnews, beberapa kali penjaga rumah dengan cat serba hitam ini terlihat keluar.
Saat ditanya mengenai kegiatan orang rumah setelah pimpinan Republik Cinta Management ini ditahan, sang penjaga rumah yang tidak ingin disebutkan identitasnya ini menyebut jika rumah saat ini tidak ada penghuni.
"Keluar semua mas ga ada orang sama sekali," ujar salah satu penjaga rumah Ahmad Dhani, Selasa (29/1/2019).
Di sekitar rumah yang terletak di kawasan Jalan Pinang Emas, Pondok Indah, Jakarta Selatanini terlihat beberapa kendaraan bermotor terparkir didepan rumah Ahmad Dhani.
Ujaran Kebencian
Sebelumnya, Dhani dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian.
Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan lantaran Dhani disebut mengetahui posting-an soal penista agama berpotensi memecah belah di masyarakat.
Hal itu diunggah di akun @AHMADDHANIPRAST oleh admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
"Hakim memberikan keputusan bahwa Mas Dhani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwahkan oleh Jaksa dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan akan dilakukan penahanan," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
• Baru Satu Malam Tidur di Dalam Tahanan, Kepala Rutan Cipinang Ungkap Kondisi Ahmad Dhani
• Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacaranya Kecewa
Ia menilai bahwa vonis yang dijatuhkan kepada kliennya adalah putusan balas dendam.
"Menurut kami ini merupakan putusan balas dendam, ini merupakan Dejavu terkait dinamika politik yang terjadi selama ini bahwa sebelumnya Ahok pun mendapatkan hal yang sama," kata Hendarsam.
Pasalnya, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang melakukan penodaan agama juga divonis 2 tahun penjara.
Ia juga menyayangkan karena Hakim tidak menjelaskan secara rinci unsur-unsur yang membuat kliennya divonis hingga 2 tahun.
"Kami sangat berharap Majelis Hakim bisa menguraikan secara jelas unsur yang disebut menyebarkan kebencian," kata Hendarsam.
Ia tak terima sebab dua dari tiga cuitan yang ada di akun Twitternya bukan dilakukan oleh Dhani, melainkan dari adminnya, yaitu Bimo.
• Soal Vonis dan Penahanan Ahmad Dhani, Ini Komentar Gerindra
• Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara - Minta Difoto Sambil Pose 2 Jari Hingga Berkukuh Tak Bersalah
"Fakta di persidangan Ahmad Dhani sama sekali tidak mengetahui bahwa ada tweet tersebut dan itu tidak bisa dibantah dan menjadi muara terbuktinya unsur dengan sengaja sehingga dianggap Ahmad Dhani menyerukan ujaran kebencian," kata Hendarsam.
Terbukti
Dalam putusan majelis hakim, Dhani terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Diketahui awal mulanya Dhani mengunggah tiga tweetan, pertama berbunyi: 'yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin'.
Kedua berbunyi: 'siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'.
Sedangkan yang terakhir berbunyi: 'sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras'.
Ketiga tweetan inilah yang membuat Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian.