Bocah 8 Tahun Terluka Ditembak Pejabat saat Pungut Buah Mangga yang Jatuh, Pelaku: Nembak Kucing
Seorang bocah berusia 8 tahun menangis kesakitan usai ditembaki salah seorang pejabat karena memungut buah mangganya yang jatuh
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
“Anak saya mengambil buah mangga yang jatuh, jatuhnya bukan di halaman rumah tapi di jalan, saat itu dia langsung ditembak oleh pelaku,” kata Ibu korban, AL yang datang bersama korban GL ke Polres Pulau Ambon, Rabu (20/2/2019).
• Viral Video 2 Pria Dikeroyok Usai Dituduh Maling Karena Tak Bisa Tunjukkan STNK, Ini Kata Polisi
• Usai Rudapaksa Teman Wanitanya, Dua Pria Ini di Tembak Polisi
Orangtua korban yang tidak terima putranya jadi sasaran tembak sang pejabat pun, melaporkannya kepada pihak berwajib.
Ia menambahkan, pihak keluarga pelaku sempat meminta agar kasus tersbeut diselsesaikan secara kekeluargaan.
Namun, orangtua korban yang terlanjur kesal memilih melaporkannya kepada polisi.
Sebab, tidak ada itikad baik dari pelaku untuk meminta maaf kepada pihak keluarga korban.
“Ingin diselesaikan secara kekeluargaan, tapi tidak ada itikad baik dari pelaku untuk meminta maaf, malah dia mengaku kalau dia menembak kucing,” ujarnya.
Peluru yang sempat bersarang di lengan korban itupun telah diserahkan ibu korban ke polisi sebagai barang bukti.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy, pihaknya telah mengamankan GDN pada, Kamis (21/2/2019).
Penetapan tersangka kepada oknum pejabar di Kota Ambon ini setelah penyidik unit PPA Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melakukan serangkaian penyelidikan.
“Oknum PNS Pemkot Ambon, GDN telah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” kata Julkisno dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/2/2019).
Saat ini, GDN telah mendekam di sel tahanan Polres Pulau Ambon.
• Ramalan Zodiak Hari Ini 21 Februari 2019: Virgo Hoki Sepanjang Hari, Leo Awas Makanananmu Penyakitmu
GDN diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Publik di Pemkot Ambon dan saat ini menjabat sebagai staf ahli wali kota Ambon.
Sementara itu, bocah GL yang menjadi korban penembakan rupanya masih memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Ambon saat ini.
“Iya, masih ada hubungan saudara dengan Pak Wali Kota,” ujar dia.
Menurut Julkisno, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak serta pasal 351 KUHPidana.
Dan berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014, pelakunya dapat diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.(*)