Dahnil Anzar Pertanyakan Cap Jempol di Amplop Serangan Fajar, Yunarto Wijaya Singgung Tommy Soeharto
Dahnil Anzar pertanyakan cap jempol di 400 ribu amplop Bowo Sidik, Yunarto Wijaya : Tommy Soeharto mau nyumbang untuk serangan fajar 01 ?
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Kebiasaan @KPK_RI ketika konpres membuka barang bukti, kenapa Bu Basaria melarang membuka barang bukti termasuk 400 ribu amplop2 yg sudah ada kode2 capres tertentu tsb. Publik perlu tahu.
Bahkan ada salah satu media online yg awalnya menulis diduga untuk Pilpres, KPK tak membuka amplop kemudian dirubah menjadi diduga untuk serangan fajar :-) hehehe." tulis Dahnil Anzar di akun Twitter

Basaria menegaskan, uang tersebut tak dipersiapkan Bowo Sidik Pangarso sebagai logistik untuk calon presiden dan wakil presiden tertentu.
"Sama sekali tidak. Dari awal tadi sejak konpers (konferensi pers) tidak berbicara soal itu. Saya ulang kembali, hasil pemeriksaan memang untuk kepentingan dia akan mencalonkan diri kembali," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019)
Kecurigaan 400 ribu amplop serangan fajar Bowo Sidik Pangarso untuk kepentingan Pilpres 2019 juga ditanggapi oleh Yunarto Wijaya
Yunarto Wijaya menanggapi dari segi kepemilikan PT Humpuss Transportasi Kimia yang disinyalir merupakan anak usah HITS milik dari Tomy Soeharto
"Buat yg lagi framing seakan2 ini buat pilpres, jadi tommy soeharto ceritanya mau nyumbang buat serangan fajar 01? atau jangan2 org golkar dipake buat sumbang 02?" tulis Yunarto Wijaya di Twitter
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menduga ada dua sumber penerimaan uang Bowo.
Pertama, diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.
Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi. Kedua, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.
Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut.
"Jadi suapnya spesifik terkait dengan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk. Sedangkan Pasal 12B (pasal gratifikasi) adalah dugaan penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara," kata Febri Diansyah soal 400 ribu amplop serangan fajar Bowo Sidik Pangarso