Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Mayat Dalam Drum

Nurhadi & Istrinya Menangis saat Dengar Vonis Hukuman Mati: Saya Mohon Maaf Kepada Keluarga Almarhum

Air mata Nurhadi dan istrinya keluar bukan hanya ketika Majelis Hakim Pengadilan Cibinong membacakan vonis hukuman mati untuknya.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
kolase TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
tkp pembuangan mayat (kiri) - Terdakwa Nurhadi dan istrinya mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (23/4/2019) 

Nurhadi & Istrinya Menangis saat Dengar vonis Hukuman Mati, Simak Fakta Baru Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Drum di Bogor

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa kasus pembunuhan mayat dalam drum, M Nurhadi dan istrinya Sari Murniasih menangis saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong membacakan vonisnya, Selasa (23/4/2019).

Majelis Hakim memberikan vonis hukuman mati kepada Nurhadi dan istrinya dalam kasus pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang mayatanya ditemukan di dalam drum.

Seperti diketahui, terdakwa kasus pembunuhan Dufi bukan hanya Nurhadi dan istrinya saja, namun ada terdakwa ketiga yakni Dasep alias Yudi yang juga menerima vonis dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong.

Air mata Nurhadi dan istrinya keluar bukan hanya ketika Majelis Hakim Pengadilan Cibinong membacakan vonisnya.

Namun, Nurhadi dan istrinya terpantau selalu menangis saat mengikuti sidang sebelum putusan.

Nurhadi pada sidang yang digelar pada Selasa (9/4/2019) lalu sempat mengajukan nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya.

Ada beberapa poin pembelaan yang dibacakan dam diharapkan jadi pertimbangan Majelis Hakim.

Fakta Penemuan Mayat Dalam Ember di Tangerang, Jasadnya Sudah Tak Terbentuk-Kepala Terpisah 1 meter

Di antaranya adalah terdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatannya, terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, terdakwa selalu berlaku sopan sejak proses penyidikan sampai persidangan, terdakwa tak pernah menghambat proses penyidikan maupun persidangan dan terdakwa mengakui secara terus terang dan tidak berbelit terkait perbuatannya.

Disebutkan, dari poin-poin pertimbangan tersebut pihak terdakwa melalui kuasa hukum meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan seringan-ringannya kepada terdakwa Nurhadi dan juga pelaku lain yakni Sari Murniasih dan Dasep.

Di hadapan Majelis Hakim, Nurhadi juga diberi waktu untuk memberikan tambahan dari nota pembelaan tersebut.

Sambil menitikan air mata, Nurhadi mengaku menyesali perbuatannya.

"Pertama yang ingin saya sampaikan, permohonan maaf saya kepada keluarga almarhum Dufi. Saya menyesali perbuatan saya," kata Nurhadi sambil terisak.

pelaku pembunuhan Dufi setelah melakukan rekontruksi
pelaku pembunuhan Dufi setelah melakukan rekontruksi (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Nurhadi juga meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan keringanan hukuman yang akan diterimanya.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong tampaknya tidak mengabulkan nota pembelaan Nurhadi dan istrinya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved