BREAKING NEWS: Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penetapan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka dibenarkan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga.

Instagram
Ustaz Bachtiar Nasir 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ketua Gerakan Pengawal Fatwan Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka dibenarkan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga.

"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Daniel, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).

Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sendiri akan memanggil Bachtiar Nasir sebagai tersangka pada Rabu (8/5) besok sekitar pukul 10.00 WIB.

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.

Surat panggilan itu dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Selain itu, di surat tersebut disebutkan pula Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sudah diperiksa

Bachtiar Nasir sudah pernah diperiksa polisi.

Dia  dan tiga orang dari Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS) diperiksa penyidik di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2107).

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana Yayasan KUS.

Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Pol Rikwanto, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/2/2017).

Daftar Caleg Nasdem yang Diprediksi Lolos ke Senayan, Dari Olla Ramlan - Sahrul Gunawan

Download Lagu Religi Ramadhan - Unduh Gudang Lagu MP3: Sabyan Gambus Hingga Maher Zain

Densus 88 Diminta Waspadai Tempat Ramai Anggota Polisi dan WNA Jelang Pengumuman Hasil Pemilu

Ikut Bukber dengan Jokowi di Istana, Fahri Hamzah Ditanya : Kok Bapak Datang kan Sering Kritik ?

Kasus pencucian uang yang disidik Bareskrim Polri merupakan dana di rekening Yayasan KUS sekitar Rp3,8 miliar yang digalang GNPF untuk Aksi pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Menurut Rikwanto, ada  delapan orang dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved