BREAKING NEWS: Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Ditetapkan Sebagai Tersangka
Penetapan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka dibenarkan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga.
Namun, seorang di antaranya, Nuim Hidayat selaku Pengawas Yayasan KUS, tidak datang memenuhi panggilan dengan alasan tengah sakit disertai surat keterangan dokter.
Tujuh orang yang datang dan menjalani pemeriksaan yakni, Adian Husaini (Pembina Yayasan KUS), Tri Subhi Abdillah (Sekretaris Yayasan KUS), Suwono (Bendahara Yayasan KUS), Bachtiar Nasir (Ketua GNPF-MUI), Dadang, Linda dan M Lutfie Hakim.
"Nuim Hidayat tidak hadir karena sakit dengan surat keterangan dokter," kata Rikwanto saat itu.
Pemeriksaan Bachtiar Nasir merupakan pemeriksaan lanjutan pada Jumat (10/2/2017 lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Polri Tetapkan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Sebagai Tersangka
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco