Setelah Tompi dan Rocky Gerung, Fahri Hamzah Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet berencana akan menghadirkan tiga saksi di persidangan, satu diantaranya Fahri Hamzah

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kompas.com
Ratna Sarumpaet Hadi di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019)( KOMPAS.com - Walda) 

Belakangan, Ratna Sarumpaet mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong belakang.

Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan dampak operasi plastik.

Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fahri Hamzah Dijadwalkan Bersaksi di Persidangan Kasus Hoaks Ratna Hari Ini",
Penulis : Walda Marison
Editor : Egidius Patnistik

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved