Polemik Ratna Sarumpaet

Pendapat Ahli di Sidang Ratna Sarumpaet Ditanggapi Sinis, Atiqah Hasiholan Murka: Kamu Ahli Pidana ?

Melalui laman Instagramnya, Atiqah Hasiholan pun membuat unggahan perihal pendapat dari para saksi ahli tersebut.

Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Youtube tayangan Grid.id dan Tribunnews.com
Atiqah Hasiholan dan Ratna Sarumpaet 

Alih-alih menjelaskan, Atiqah Hasiholan justru tampak kesal dengan pendapat sang Warganet.

Ia lantas mempertanyakan apakah sang Warganet tahu kasus sang ibu, Ratna Sarumpaet secara utuh.

Seolah jadi puncak kegeramannya, Atiqah Hasiholan lantas meminta kepada sang Warganet untuk membaca definis onar dari kacamata para saksi ahli.

Melalui balasan itu pula, Atiqah Hasiholan balik mempertanyakan apakah sang Warganet adalah seorang ahli pidana sehingga bisa memberikan pendapat sinis perihal kasus Ratna Sarumpaet.

"@yusufandik4 memang kamu tau semua fakta hukumnya, baca dakwaan? Baca BAP?" balas Atiqah Hasiholan.

"dan baca ya definisi Onar dari ahli pidana... atau kamu ahli pidana?" sambung Atiqah Hasiholan.

Atiqah Hasiholan balas komentar sinis Warganet
Atiqah Hasiholan balas komentar sinis Warganet (Instagram @atiqahhasiholan)

Tak hanya satu pendapat sinis dari Warganet yang dibalas Atiqah Hasiholan.

Atiqah Hasiholan pun tampak memberikan komentar saat salah seorang Warganet turut melayangkan kata "onar" perihal perangai yang dibuat Ratna Sarumpaet.

Seolah kembali geram, Atiqah Hasiholan pun lantas meminta sang Warganet yang memiliki nama akun @lanyauthentic itu untuk melihat definisi "onar" dari pendapat saksi ahli pidana.

"Makanya udah tue bukannya urus cucu cantik malah hobinya BOHONG bikin ONAR....TOBAT ya Ma mumpung bulan PUASA," komentar akun @lanyauthentic.

"@lanyauthentic baca dong definisi onar sesuai kacamata ahli pidana... ahli pidana?" balas Atiqah Hasiholan.

Atiqah Hasiholan balas komentar sinis Warganet
Atiqah Hasiholan balas komentar sinis Warganet (Instagram @atiqahhasiholan)
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved