Pemilu 2019
BPN Sebut Sudah Lihat Gelagat Tidak Baik di Pemilu 2019, PDIP: Kasihan Masih Muda Sudah Belajar Nipu
Jurkamnas BPN Prabowo-Sandi Kawendra Lukistian menyebut pihaknya sudah melihat gelagat tak baik oleh KPU, hal itu kemudian dibantah oleh Deddy Sitorus
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
"Dengar dulu, belum, nanti Anda jelaskan, nanti Anda boleh balas," katanya.
"Silahkan, silahkan," kata Kawendra Lukistian.
• Pastikan Tak Ikut jika Ada Aksi Persoalkan Hasil Pemilu pada 22 Mei, Demokrat : Tidak Fair
"Kalau itu (situng) dihentikan, itu melanggar UU. Ada dua putusan dari bawaslu, yakni perbaiki SOP dan yang kedua lanjutkan. Dan di situ tidak ada bawaslu memutuskan quick count itu salah, bawaslu mana itu? Ngarang aja Anda!," katanya.
Kemudian giliran Kawendra Lukistian yang menjawab pertanyaan Deddy Sitorus.
"Pertama terkait soal situng, di situ telah membuktikan kelalaian KPU dalam mengoperasionalkan situng itu, karena dinyatakan bersalah bahwa KPU sudah lalai," katanya.
"Betul," jawab Deddy Sitorus.
"Yang kedua, quick count di situ banyak lembaga-lembaga yang harusnya sejak awal melaporkan dananya sejak awal, dan itu yang dipermasalahkan oleh bawaslu," ujarnya.
Pernyataan itu kemudian langsung ditanggapi lagi oleh Deddy Sitorus.
"Itu diputuskan bawaslu bukan?," tanyanya.
"Iya," kata Kawendra Lukistian.
• Ani Yudhoyono Jadi Alasan Ferdinand Hutahaean Berhenti Mendukung Prabowo-Sandiaga
"Anda, di mana diputuskan bawaslu?," ujarnya.
Kemudian untuk mencarikan suasana, host meminta semuanya bertepuk tangah terlebih dahulu.
Ini videonya :
Putusan Bawaslu
Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) bersalah atas dua hal yang sebelumnya dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.