Kronologi Lengkap Mutilasi Wanita di Malang, Pertemuan Singkat, Dibunuh karena Tak Bisa Melayani

kasus itu bermula dari pertemuan singkat antara korban dan pelaku bernama Sugeng Santoso yang merupakan tunawisma.

Editor: Ardhi Sanjaya
Polres Malang Kota / SURYAMALANG Hayu Yudha Prabowo
Meski memutilasi, Sugeng terbukti bukan pembunuh wanita di Pasar Besar Malang. Ini penyebab kematian korban. 

Awal ditangkap, pelaku mengaku memutilasi korban setelah tiga hari meninggal akibat sakit.

Pelaku mengakui kejadian mutilasi yang sebenarnya itu ketika diperiksa oleh psikiater.

Pelaku juga dalam kondisi sadar dan normal saat melakukan pembunuhan dan mutilasi.

Pelaku diduga sengaja menyembunyikan kejadian yang sebenarnya untuk mengelabui polisi.

"Artinya bahwa cerita tersebut didesain sedemikian rupa untuk meyakinkan orang-orang yang bertanya tentang kejadian tersebut dan pelaku memahami efek dari perbuatannya tersebut," jelasnya.

Pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, pada Selasa (14/5/2019), ditemukan potongan tubuh wanita di lantai 2 Pasar Besar Kota Malang.

Meski pelaku sudah terungkap, identitas korban belum diketahui.

Korban diperkirakan juga merupakan seorang tunawisma.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Mutilasi Wanita di Malang, Pertemuan Singkat dan Dibunuh karena Tak Bisa Melayani"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved