Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Prabowo Jadi Terlapor Hingga SPDP Kembali Ditarik, Polisi: Belum Waktunya Diterbitkan

Argo juga mengatakan sementara akan menarik surat pelaporan tersebut dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno didampingi para petinggi partai pendukung saat mendeklarasikan kemenangan terkait penyelenggaraan Pilpres 2019 di kediamannya Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019). Prabowo Subianto ditemani Sandiaga Uno kembali menyatakan kemenangannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024 berdasarkan perhitungan lebih dari 62 persen hitungan real count internal pada pemilu 2019. 

dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo.

BPN Prabowo-Sandi Tolak Tanda Tangani Hasil Pemilu yang Ditetapkan KPU, Perludem: Tidak Berpengaruh

Tidak Diizinkan Jenguk Eggi Sudjana, Ini Jawaban Prabowo Subianto

Pasal 87 tentang Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

dan atau tempat lainnya dengan tersangka Dr H Eggi Sudjana, SH, M.Si, yang dilakukan bersama-sama dengan terlapor lainnya dalam rangkaian peristiwa tersebut di atas,

di antara atas nama terlapor: Prabowo Subianto," demikian bunyi isi salinan dalam SPDP tersebut.

Tanggapan BPN

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menanggapi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Prabowo, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/5/2019).

Hal itu disebutkan Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

"Ini kan menunjukkan ketidakprofesionalan kan sangat jelas apa namanya kalau tidak profesional. Kelihatan sekali menjadi alat kekuasaan menjadi alat politik," ujar Fadli.

Menurutnya, tidak ada perilaku atau perkataan Prabowo yang di luar koridor hukum.

"Jangan mengada-ada, kalau ada orang laporan langsung dipanggil. Saya melaporkan banyak orang dari tahun lalu, 2 tahun lalu, tidak ada yang dipanggil orang itu," ujar Fadli.

Fadli mengatakan penegakan hukum seharusnya bisa adil.

Ia meminta jangan sampai pihak oposisi pemerintah tidak mendapat pelayanan penegakan hukum yang sama seperti lainnya.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

(Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Prabowo Subianto Dilaporkan atas Tuduhan Makar, Polda Tarik Kembali SPDP: Belum Waktunya Diterbitkan)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved