Polemik Ratna Sarumpaet

Semua Keterangan Saksi yang Dihadirkan Ratna Sarumpaet Diragukan Jaksa

Namun, para saksi menganggap permasalahan selesai ketika Ratna Sarumpaet melakukan jumpa pers untuk mengakui kebohonganya.

Editor: Vivi Febrianti
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2019). 

Belakangan, Ratna Sarumpaet mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong. Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.

Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Ragukan Semua Keterangan Saksi yang Dihadirkan Ratna Sarumpaet"
Penulis : Walda Marison
Editor : Dian Maharani

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved