Polemik Ratna Sarumpaet
Semua Keterangan Saksi yang Dihadirkan Ratna Sarumpaet Diragukan Jaksa
Namun, para saksi menganggap permasalahan selesai ketika Ratna Sarumpaet melakukan jumpa pers untuk mengakui kebohonganya.
Editor:
Vivi Febrianti
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2019).
Belakangan, Ratna Sarumpaet mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong. Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.
Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Ragukan Semua Keterangan Saksi yang Dihadirkan Ratna Sarumpaet"
Penulis : Walda Marison
Editor : Dian Maharani
Berita Terkait