Pilpres 2019

Margarito Kamis Tanggapi Jabatan Maruf Amin di BUMN, Tim Kuasa Hukum TKN : Baca Undang-undang

Margarito Kamis Bahas Jabatan Maruf Amin di BUMN, Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Maruf : Ini Bukan Republik Kucing

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: khairunnisa
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Cawapres nomor urut 01, KH Maruf Amin saat menghadiri Istigasah dan Salawat Kubro di Lapangan Dipati Ewangga Windusengkahan, Kuningan, Jawa Barat, Selasa (26/2/2019). 

"makanya abang baca dulu PMK-nya, daripada bisa gak bisa mending abang baca dulu," kata Arteria Dahlan

Arteria Dahlan membantah pernyataan Margarito Kamis yang menyebut anak perusahaan BUMN juga termasuk BUMN

"abang mengatakan kalau PT yang dilahirkan dari BUMN nanti PT nya adalah BUMN, saya katakan ini bukan republik kucing, anak kucing lahir dari ibu kucing," kata Arteria Dahlan

Untuk itulah, lanjut Arteria Dahlan, dibuat sebuah aturan soal BUMN

" makanya kita punya kontestasi ketatanegaraan diatur dalam undang-undang, dengan Undang-undang diatur aturan main dan Undang-undang mengatakan penyertaan modal negara dalam suatu perusahaan namanya BUMN tapi jelas juga dalam Undang-undang apabila BUMN menyertakan modal ke perusahaan lain itu bukan menjadi BUMN, kehilangan status hukumnya menjadi status hukum BUMN itu tegas, baca undang-undangnya, takutnya abang membuat penyesatan," kata Arteria Dahlan

"Bagaimana caranya anda mengatakan bahwa anak BUMN tidak memiliki kapasitas hukum ?" tanya Margarito Kamis ke Arteria Dahlan

"bagaimana saya menyatakan bagaimana caranya baca aja undang-undang, gimana, baca Undang-undang BUMN, gak dibaca ini," timpal Arteria Dahlan

"undang-undangnya jelas, peraturan menteri BUMN nomor 3 itu jelas," tutup Margarito Kamis

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved