Pilpres 2019
Saksi 02 Nekat Bohongi Kejaksaan Demi Bersaksi di MK, Tim Hukum BPN: Itu Urusan Dia
Rahmadsyah Saksi 02 Nekat Bohongi Kejaksaan Demi Bersaksi di MK, Tim Hukm BPN: Itu Urusan Dia
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
"sudah pemberitahuan," kata Rahmadsyah Sitompul.
"pemberitahuan ?" tanya Teguh Samudera heran.
"iya," kata Rahmadsyah Sitompul.
Teguh Samudera meminta bukti pemberitahuan yang diberikan Rahmadsyah Sitompul.
"bisa diperlihatkan pada forum ini bisa jika yang mulia mengizinkan," kata Teguh Samudera.
• Foto Kondisi Jalan dari Teras ke Juwangi, Saksi 02 Sebut Tak Ada Aspal Tempuh 3 Jam Perjalanan
Pertanyaan Teguh Samudera dinilai tidak berkaitan dengan kesaksiannya di sidang MK oleh anggota kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah.
"Majelis ini kayaknya tidak terkait dengan kesaksian," kata Teuku Nasrullah.
"ada terkait yang mulia," timpal Teguh Samudera.
Hakim MK I Dewa Gede Palaguna lantas menengahi Teguh Samudera dan Teuku Nasrullah.
"Saya baru akan menanyakan apa relevansi yang mau dikejar dengan pertanyaan ini ?" kata Hakim MK I Dewa Gede Palaguna ke Teguh Samudera.

Teguh Samudera menjelaskan pihaknya ingin menanyakan izin bepergian Rahmadsyah Sitompul karena berstatus sebagai tahanan kota.
Menurut Teguh Samudera hal ini telah melanggar ketentuan hukum.
"yang mau saya kejar karena status tahanan kota apakah diizinkan menurut ketentuan hukum untuk meninggalkan kota status yang bersangkutan karena itu pelanggaaran hukum," kata Teguh Samudera ke Hakim MK I Dewa Gede Palaguna.
"jadi poinnya sudah saudara dapatkan ya, jadi izin itu tidak ada cuma ada pemberitahuan dari anda ya ?" tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna ke Rahmadsyah Sitompul.
"iya majelis," jawab Rahmadsyah Sitompul.