Pilpres 2019

Saksi 02 Nekat Bohongi Kejaksaan Demi Bersaksi di MK, Tim Hukum BPN: Itu Urusan Dia

Rahmadsyah Saksi 02 Nekat Bohongi Kejaksaan Demi Bersaksi di MK, Tim Hukm BPN: Itu Urusan Dia

Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Youtube Tv One
Saksi 02 Rahmadsyah Sitompul 

"jadi saudara hanya memberitahukan saja ? pemberitahuan bahwa saudara akan menjadi saksi di persidangan Mahkamah Konstitusi ?" tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna.

"tidak majelis bukan itu," kata Rahmadsyah Sitompul.

"terus apa pemberitahuannya ?" tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna.

Rahmadsyah Sitompul beralasan pergi ke Jakartas untuk menemani ibu yang sakit.

"saya berangkat ke jakarta menemani ortang tua saya yang sakit, ibu saya," kata Rahmadsyah Sitompul dengan suara pelan..

"oohh..jadi begitu isi pemberitrahuannya ?" kata Hakim MK I Dewa Gede Palaguna.

"iya majelis," jawab Rahmadsyah Sitompul.

"dan belum ada jawaban dari tempat yang saudara beritahu ?" tanya hakim MK lagi.

"kuasa hukum saya hadir dalam persidangan ," kaata Rahmadsyah Sitompul.

"dalam persidangan di ?" tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna.

"di PN Kisaran," jawab Rahmadsyah Sitompul.

"jadi disana dihadiri oleh kuasa hukum saja ?" kata Hakim MK I Dewa Gede Palaguna.

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Rahmadsyah ternyata merupakan Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga Kabupaten Batubara.

Rahmadsyah Sitompul menjadi terdakwa pelanggar Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidang perdana kasus yang menjerat Rahmadsyah Sitompul digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa, 30 April 2019.(*)

Kejari Batubara Tak Tahu Rahmadsyah ke MK

Kejaksaan Negeri Batubara terkejut mengetahui terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Rahmadsyah Sitompul menjadi saksi pada persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batubara Edy Syahjuri Tarigan mengatakan, seharusnya Rahmadsyah Sitompul disidang tanggal 18 Juni lalu.

"Mestinya kan dia sidang tanggal 18. Dia kasih surat, alasannya mengantar orangtuanya yang sakit," kata Edy, Kamis (20/6/2019) dikutip dari Tribun Medan

"Otomatis kan nggak jadi sidang. Sidang dia ditunda sampai minggu berikutnya. Selasa (25/6/2019) inilah. Tiba-tiba kita lihat dia di MK. Kami terkejut,” sambungnya.

Edy menjelaskan bahwa Rahmadsyah mestinya meminta izin ke majelis hakim, karena dia adalah tahanan hakim.

Statusnya bukan lagi tahanan kejaksaan, karena perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kejaksaan tidak bisa bertindak terkait kehadiran Rahmadsyah di MK. Hal itu sepenuhnya kewenangan hakim.

Selanjutnya, pihak kejaksaan akan kembali memanggil Rahmadsyah untuk hadir di persidangan pada Selasa (25/6/2019).

Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka juga akan mempertanyakan sikap Rahmadsyah kepada majelis hakim.

“Kalau dia nanti sidang datang, hakim yang menilai. Apa keluar penetapan untuk penahanan dia. Hasil penetapan itu yang dieksekusi,” jelas Edy sembari menyatakan Rahmadsyah berstatus tahanan kota sejak perkaranya tahap II di kejaksaan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved