Pilpres 2019
Hakim MK Umumkan Putusan Sidang Sehari Lebih Cepat, Refly Harun : Bad News Untuk Prabowo-Sandi
Refly Harun meyakini kalau para hakim MK sudah memutuskan hasil sidang pada Rapat Permusyawaratan Hakim ( RPH) pada Senin kemarin.
Penulis: yudhi Maulana | Editor: Vivi Febrianti
Refly Harun menjelaskan, dalam sengketa pilpres yang paling enak adalah pihak terkait, dalam hal ini kubu Jokowi-Maruf Amin.
Sebaliknya, justru pihak yang tak menguntungkan adalah pihak BPN.
"Pak Yusril tinggal duduk dan menyesuaikan kira 2 serangan dari pemohon. Yang tidak terlalu enak pihak pemohon karena dipaksa membuktikan alat bukit yang tak masuk akal.

Yang paling sulit adlah pemohon, krna pemohon ini ingin mendalilkan hal yang besar, Satu hal yang sifatnya kuantitatif, dia mengatakan menang 52 persen. kira-kira saat akhir sidang muncul gak angka itu," ucap Refly Harun.
Ia memaparkan, bila paradigma dalam proses putusan tersebut adalah itung-itungan, maka sudah dipastikan usaha tim BPN sudah berakhir.
kalo saya mengatkaan mungkin paradigmanya itung2an, daru awal asaya mengatkaan the game is over.
• Ungkap Analisa Pelanggaran TSM, Prof Eddy Cerita Telepon Mahfud MD Diskusikan Ini Sebelum Sidang MK
• Live Streaming Putusan MK Siang Ini Pukul 12.30, Prabowo-Sandi Tak Hadir, Jokowi Nonton di Youtube
• Sidang Putusan MK, Elite PAN hingga Demokrat Tiba di Kediaman Prabowo
"kedua soal TSM, dengan dalil 5 yang kualitataif, keterlibatan polisi dan intelijen, penggunaan dana APBN, penyalahgunaan birokrasi dan bumn, dan ada restriktif media, kemudian ada diskriminasi penegakan hukum. Kira-kira hingga akhir sidang, apakah terbutki secara sah dan meyakinkan apakah itu sudah terjadi TSM dan berpengaurh kepada suara," ucapnya.
Untuk itu kata dia, bila paradigmanya itung-itungan iamenganggap kalau perjuangan tim BPN akan berat.
"karena itu, harapan itu bisa kalau hakim MK bergerak pada paradigma ketiga, yakni pemilu yang jurdil. Yang namanya sengketa yang seperti ini, harus ada lapangan pertandingan yang sama.
Kalau misal pemohon bisa membuktikan hal yang fudamental yang merusak sendi pemilu yang jurdil,, maka barangkali hakim bisa abergerak untuk menuju paradiga ketiga.
Pertanyaannya, apakah kemudian untuk gangguan fundamental sendi-sendi pemilu yang jurdil tersebut terbukti atau tidak. dan saya mau balik bertanya kepada pihak yg berperkara," ucapnya.
Simak selengkapnya di video di bawah ini :