Terungkap ! Ini Sosok Pria Bertopeng yang Masuk ke Kamar Ibu Muda, Ternyata Baru Berusia 16 Tahun

Goresan luka di punggung dan perut pelaku setelah masuk ke kamar ibu muda yang ketika itu tidur dikamarnya menjadi bukti polisi untuk menangkap pelaku

Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
net
Ilustrasi - Pencuri masuk rumah 

Andik menambahkan, penangkapan DP bermula dari kecurigaan polisi yang curiga dengan keberadaannya yang masih baru di Desa Gedangan.

Selain itu hasil olah TKP dan keterangan para saksi, semuanya mengarah pada DP.

Namun saat itu polisi masih belum mempunyai bukti yang cukup untuk menangkap DP.

"Berbekal saksi dan hasil olah TKP, kami kemudian meminta keterangan DP," terangnya.

Setelah lama diinterogasi, DP akhirnya mengakui telah membacok Dewi.

Dari pengakuannya, ia sebelumnya bermaksud mencari barang berharga.

"Dia mengaku ingin mencuri, karena mau beli HP," ungkap Andik.

Mahfud MD : Habib Rizieq Harus Dipulangkan, Tapi kalau ada Masalah Hukum Harus Dipertanggungjawabkan

Dilaporkan Menghilang, Pria Ini Tewas Dimakan Anjing Peliharaannya, Ketahuan Lewat Kotoran

LOKASI KAMAR - Dewi Ratnasari (25), ibu muda warga Dusun Patuk RT 2 RW 3, Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo terluka parah setelah diserang perampok yang gagal beraksi, Selasa (9/7/2019) dini hari.
LOKASI KAMAR - Dewi Ratnasari (25), ibu muda warga Dusun Patuk RT 2 RW 3, Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo terluka parah setelah diserang perampok yang gagal beraksi, Selasa (9/7/2019) dini hari. (David Yohanes)

Saat masuk kamar Dewi lewat jendela yang terbuka, kaki DP menginjak mangkuk.

Dewi yang terbangun kemudian berteriak minta tolong.

Khawatir kedoknya terbuka, DP kemudian membacok Dewi.

Ia kemudian kabur dan pulang ke rumah neneknya, yang berjarak 50 meter dari lokasi kejadian.

Dari penelusuran catatan kepolisian, DP ternyata pernah dipenjara saat di Balikpapan dan dihukum 5 bulan dalam perkara pencurian kendaraan bermotor.

"Setelah bebas dari penjara itulah, dia pindah ke Tulungagung ikut neneknya," Iptu Andik.

Puluhan STNK di Rumah Pablo Benua, Diduga Terkait Kasus Penggelapan Kendaraan

DP dijerat pasal 351 KUHP ayau 2 (dua) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman lima tahun penjara.

Akibat sabetan arit yang dibawa DP, tangan kanan Dewi robek mulai dari sela jari manis dan jari kelingking, memanjang ke arah lengan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved