Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Bocah Kelas 6 SD Nikahi Siswa SMP, Sebut Saling Cinta, Lurah: Belum Pernah Terjadi Pernikahan Cilik

Lurah menjelaskan dua pengantin cilik itu sama-sama berusia 14 tahun dan masih sekolah.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Istimewa
Foto pengantin melaksanakan pernikahan dini di Desa Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) 

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muba bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Muba akan segera mengonfirmasi kebenaran berita tersebut.

Tapi hanya mencegah tidak bisa melarang karena ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

"Kejadian ini anak usia 14 tahun, jelas pernikahannya melanggar UU tentang perkawinan, "ungkapnya.

Ridho Rhoma Kembali Dipenjara, Sang Raja Dangdut Beri Pesan : Keluar Nanti Harus Khatam Al-Quran

Sementara, Kepala Dinkominfo Muba, Herryandi Sinulingga Ap menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, pihaknya, Senin nanti bersama Pemkab melalui DPPPA Kabupaten Muba bersama UPPA Polres Muba akan mengkonfirmasi ke pihak terkait kenapa ini bisa terjadi.

Herryandi menyebut Pernikahan ini telah melanggar empat hak anak.

Yaitu hak pengasuhan dan merencanakan masa depan, hak pendidikan, hak kesehatan dan ke depan rentan terhadap kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya seperti yang tertuang dalam Perda Muba nomor 11 tahun 2018 tentang perlindungan anak.

"Kami berharap kiranya kejadian ini tidak terulang kembali mari kita jaga bersama masa depan anak anak kita dan mari terus kita sosialisasikan bersama sama sehingga kejadian tidak terulang kembali,"ungkapnya.

(SP/ Fajeri)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Pernikahan Siswa SMP dengan Murid Kelas 6 SD, Ini Penjelasannya", https://regional.kompas.com/read/2019/07/14/13091681/viral-video-Pernikahan-siswa-smp-dengan-murid-kelas-6-sd-ini-penjelasannya?page=all

Editor : Rachmawati

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pernikahan Dini 2 Bocah di Ngulak Langgar Undang Undang, Pemkab dan Polres Muba Usut Kejadian Ini, https://sumsel.tribunnews.com/2019/07/12/Pernikahan-dini-2-bocah-di-ngulak-langgar-undang-undang-pemkab-dan-polres-muba-usut-kejadian-ini?page=all.

Editor: Wawan Perdana

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved