Nama Lukman Hakim Syaifuddin Disebut dalam Sidang Putusan Kasus Suap Jual-Beli Jabatan

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Lukman turut menerima uang Rp70 juta yang diberikan secara bertahap

Tayang:
Editor: Yudhi Maulana Aditama
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin 

Adapun, selama persidangan, JPU pada KPK menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.

Selain itu, JPU pada KPK menilai, terdakwa telah merusak citra agama menyangkut akhlak dan moralitas.

"(Alasan meringankan,-red) belum pernah dihukum, (terdakwa,-red) berterus terang, dan menyesal," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim), nonaktif Haris Hasanudin, memberi suap Rp 255 juta kepada mantan Ketua Umum PPP, Muchamad Romahurmuziy.

Uang ratusan juta diduga diberikan Haris kepada Romahurmuziy untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim. Proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.

Secara keseluruhan, Haris memberikan Romahurmuziy uang Rp 255 juta dalam dua kali pemberian. Pemberian pertama pada 6 Januari 2018 di rumah Romahurmuziy Rp 5 juta sebagai komitmen awal. Setelah itu, diberikan pemberian kedua Rp 250 juta pada 6 Februari.

Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin, menteri agama turut disebut dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.

Dalam dakwaan disebutkan Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.

Penulis: Glery Lazuardi  

(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nama Menteri Agama Disebut dalam Sidang Putusan Kasus Suap Jual-Beli Jabatan)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved