Pergoki Neneknya Berhubungan Intim dengan Selingkuhan, Cucu Emosi Tendang Kakek Sampai Tewas
Kejadian bermula saat NM memergoki NH sedang berhubungan intim dengan AN (70), yang tak lain adalah nenek NM.
Penulis: Soewidia Henaldi | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kejadian memilukan terjadi di Desa Panite, Kecamatan Kotolin, Kabupaten Timur Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seorang kakek berinisial NH (75) tewas di tangan NM (19).
NH tewas setelah ditendang berulang kali di bagian kepalanya oleh NM.
Kejadian bermula saat NM memergoki NH sedang berhubungan intim dengan AN (70), yang tak lain adalah Nenek NM.
Tidak terima AN berselingkuh dengan NM, remaja tersebut naik pitam dan menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Kapolres Timur Tengah Selatan, AKBP Totok Mulyanto DS yang dikonfirmasi Pos-Kupang.com, Jumat (16/8/2019) lalu membenarkan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dikutip dari Pos Kupang.com, kejadian dipicu oleh ketidaksukaan NM terhadap Neneknya AN yang diduga berselingkuh dengan NH.
Kakek Nenek itu digosipkan menjalin asmara.
NM yang mendengar gosip tersebut kemudin, Kamis (15/8/2019) malam mendatangi rumah neneknya, AN untuk memastikan soal gosip tersebut.
Sesampainya di rumah AN, alangkah terkejutnya NH ketika mendapati neneknya sedang berhubungan intim dengan NH.
• Jadi Otak Pembunuhan Suami, Wanita Ini Divonis 20 Tahun Penjara, Selingkuhannya Seumur Hidup
Tersulut amarah, NM pun langsung menganiaya selingkuhan sang nenek dengan menendang kepala NH berkali-kali.
Kejadian ini berlangsung di Desa Panite, Kecamatan Katolin, Kabupaten Timur Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.
Tendangan NM membuat NH tak berdaya dan langsung tewas di tempat kejadian.
AN yang melihat cucunya emosi berusaha melerai, namun upayanya tidak berhasil.
Bahkan AN ikut menjadi korban pemukulan NM yang sedang emosi.
• Ini 5 Tanda Pria Selingkuh, Bisa Dilihat dari Bahasa Tubuh Sehari-hari !
NM mendorong tubuh sang nenek hingga terjatuh dan terbentur di gentong.
Karena kesakitan, AN berteriak dan meminta bantuan warga sekitar.
Beruntung seorang warga bernama Yonatan Tana mendengar teriakan sang nenek.
NM kemudian dibawa ke kantor Polsek Kie untuk diamankan.
"Teriakan Antonia didengar Yonatan Tana yang langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke kantor Polsek Kie. Sementara jenazah korban sudah dilakukan visum dan diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan," jelas Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH MH.
• Nenek 65 Tahun Nyaris Diperkosa Pria yang Sedang Mabuk
Iptu Jamari pun membenarkan jika NM telah curiga dengan perselingkuhan sang nenek.
"Pelaku ini memang sudah lama mencium adanya hubungan cinta terlarang antara sang nenek dan korban. Kamis malam itu, pelaku menangkap basah korban sedang berhubungan badan dengan sang nenek di dalam kamar sang nenek. Karena emosi melihat perbuatan korban dan sang nenek, pelaku pun melakukan penganiayaan yang menyebabkan nyawa korban melayang," ungkapnya.
Saat ini, sang nenek mengalami cedera di bagian tubuhnya.
Pelaku, NM telah ditahan di Polsek Kie dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal.
Atas perbuatannya, NM dijerat dengan dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Divonis 20 Tahun
Sementara itu, Jamaliah alias Novi (30) terdiam kaku saat majelis hakim meminta dirinya berkonsultasi dengan penasihat hukum, Taufik M Noer SH.
Jamaliah harus menentukan sikap, apakah menerima vonis 20 tahun penjara ataukah banding.
"Silakan bangun saudara terdakwa," kata T Latiful SH, Ketua Majelis Hakim PN Lhoksukon.
Tapi Jamaliah bergeming.
Ia baru bangun setelah tiga kali hakim mengulangi permintaan. Air matanya berurai membasahi pipi.
• Motif Pembunuhan Gadis Dalam Karung, Korban Sempat Bertengkar Sebelum Diperkosa dan Dibunuh
Dengan pelan ia mendekati pengacaranya untuk berkonsultasi.
Beberapa saat kemudian, sang pengacara, Taufik M Noer menyampaikan “pikir-pikir dulu” kepada majelis hakim.
Jamaliah adalah warga Kecamatan Matangkuli Aceh Utara.
Ia diseret ke pengadilan sebagai terdakwa kasus pembunuhan suaminya Jajuli (34) yang berprofesi sebagai pedagang es campur.
Setelah melalui serangkaian sidang, Rabu (7/8/2019) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jamaliah.
Amar putusan dibacakan oleh T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Bob Rosman SH dan Maimunsyah SH.
• Seorang Gadis Ditemukan Tewas di Semak-Semak, Diduga Dibunuh dan Pelakunya Diringkus
• Sopir Angkot Pembunuh Alumni IPB Ditembak karena Melawan Saat Ditangkap
Setelah sidang ditutup, Jamaliah kembali mendekati pengacaranya. Namun ditegur oleh petugas dari kejaksaan.
Jamaliah pun digiring kembali ke ruang tahanan yang berada di samping ruang sidang cakra.
"Dia menangis tadi, minta supaya menerima saja putusan tersebut, karena dia berpikir, jika tak menerima putusan tersebut akan menjalani sidang lagi,” ujar Taufik.
Menurut Taufik, permintaan Jamaliah ini kemungkinan karena terdakwa tidak memahami proses hukum.
"Nanti kalau dia sudah tenang, baru saya tanyakan lagi, apakah sudah menerima putusan tersebut atau banding. Saat ini belum bisa ditanyakan, karena sedang menangis," ujar Taufik.
Novi mulai menjalani sidang pukul 16.00 sampai pukul 16.20 WIB.
Seumur Hidup
Selain Jamaliah, kasus itu juga menyeret Musliadi alias Adi (26), warga Desa Matang Manyam Kecamatan Baktiya Aceh Utara sebagai terdakwa.
Adi dihukum penjara seumur hidup. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pada sidang 9 Juli 2019, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman pidana mati oleh jaksa.
Materi amar putusan yang dibacakan hakim pada intinya menguraikan rencana pembunuhan terhadap korban.
Keduanya sudah sepakat untuk membunuh Jajuli sepekan sebelum kejadian tersebut.
Jamaliah mengaku sering dimarahi oleh korban, sehingga membuat terdakwa Jamaliah menjadi kesal.
Kemudian persoalan tersebut disampaikan Jamaliah kepada Adi.
Apalagi Jamaliah dan Adi sudah saling cinta dan saling sayang.
Keduanya pun berjanji akan menikah setelah korban dibunuh.
Bahkan, keduanya pernah melakukan hubungan suami istri di rumah korban, saat korban tak ada di rumah.
Kedua terdakwa juga membuat skenario, untuk mengesankan korban dibunuh oleh perampok.
Setelah membunuh korban dengan parang yang dibawa terdakwa dari rumahnya, kemudian Adi menjatuhkan sepeda motor yang berada dalam rumah tersebut dan meminta emas dari Jamaliah.

Jamaliah juga meminta Adi memukulnya supaya terkesan dirinya dipukul perampok.
Dalam materi tersebut hakim juga menguraikan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu berterus terang di pengadilan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilang nyawa orang yang sudah direncanakan dulu.
Perbuatan terdakwa juga sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesedihan yang berkepanjangan.
• Pengamen Ini Disterum dan Dipukul Polisi Demi Akui Pembunuhan Cipulir, Tuntut Ganti Rugi Rp 700 Juta
• Terungkap Fakta Pembunuhan Bocah SD, Ibu Korban Histeris, Pelaku Simpan 2 Karung Celana Dalam Wanita
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar materi tuntutan itu hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan pengacaranya.
Diberitakan sebelumnya, Jajuli ditemukan oleh istrinya tewas bersimbah darah dengan luka gorok di bagian leher, pada 15 September 2018 sekira pukul 02.30 WIB, di tempat tidur dalam kamarnya.
Sebelum kejadian itu, Jamaliah mengaku tertidur saat menidurkan anaknya dalam kamar lain.
Belakangan terungkap pelaku pembunuhan itu dilakukan Musliadi atas suruhan Jamaliah.(*)(TribunnewsBogor.com/SerambiNews.com/Kompas.com)