Ipda Erwin Wafat, Ridwan Kamil Minta Pelaku Pembakar Polisi di Cianjur Ditindak Tegas
"Siapapun di negara ini boleh menyampaikan unjuk rasa aspirasi tapi harus dalam koridor adab, hal yang baik," katanya.
Rencananya, sebut Jaka, almarhum akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cikaret, Cianjur setelah sebelumnya akan disemayamkan terlebih dahulu di rumah duka di Jalan Mayor Harun Kabir, Gang Pulo 6, Kelurahan Bojongherang, Cianjur.
"Jenazah akan dishalatkan di Masjid Agung Cianjur sebelum dimakamkan," ucapnya.
Sementara pantauan Kompas.com di rumah duka, sejumlah personil TNI/Polri, rekan kerja dan masyarakat tampak berdatangan untuk mengucapkan belasungkawa kepada keluarga almarhum.
Pemakaman korban sendiri akan dilakukan secara militer dan upacara pelepasan rencananya akan dipimpin langsung Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy sufahriadi.
Lima tersangka mahasiswa, terancam 9 tahun penjara
Tersangka dalam insiden terbakarnya empat anggota polisi di Cianjur kini bertambah. Polisi menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka ini berinisial R, OZ, AB, MF dan RR.
"Tersangka seluruhnya berstatus sebagai mahasiswa," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Iksantyo, Sabtu (24/8/2019).
Kelimanya memiliki peran masing-masing, dari aksi demo, pembakaran ban, hingga menyiapkan bahan bakar bensin. "Ada juga pelaku yang melempar bensin. Sudah kami dalami masing-masing perannya," katanya.
Para tersangka dijerat pasal 170, 213, dan 351. "Ancaman hukuman 9 tahun (pasal 170), 6 tahun (pasal 213), dan 5 tahun (pasal 351)," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ipda Erwin Berpulang, Ridwan Kamil Minta Pelaku Pembakar Polisi di Cianjur Ditindak Tegas"
Penulis : Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/emiols-di-pakansari.jpg)