Seleksi Calon Pimpinan KPK, Ada yang Berdebat dengan Panitia Seleksi hingga Ditolak 500 Pegawai

Seleksi calon pimpinan KPK ini cukup menarik perhatian publik, apalagi tingkah para capim saat wawancara juga kerap disoroti.

KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Roby Arya (kiri) dan Irjen Pol Firli 

"(Gelisah karena) dia sudah berbohong. Dia bilang dia tidak pernah melanggar kode etik, ternyata tidak pernah komisioner bilang seperti itu. Berarti dia sudah bohong," ujar Saor Siagian.

Lantas, siapakah sosok Irjen Firli Bahuri yang ditolak ratusan pegawai KPK?

Irjen Firli Bahuri adalah salah satu capim KPK dari unsur kepolisian yang lolos hingga tahap 20 besar.

Daftar 40 Nama Calon Pimpinan KPK yang Lolos Tes Psikologi, Hanya Satu Karyawan BUMN yang Lolos

Pimpinan KPK Laode M Syarif Sebut Hasil Penyelidikan TGPF Tidak Signifikan

Saat ini, Irjen Firli Bahuri menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Irjen Firli Bahuri tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 18.226.424.386.

Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Irjen Firli Bahuri dengan tanggal pelaporan 29 Maret 2019 yang diunduh dari situs https://elhkpn.kpk.go.id.

Irjen Firli Bahuri tercatat mengurus laporan kekayaannya terakhir dalam jabatannya sebagai Deputi Penindakan KPK, dari April 2018 hingga Juni 2019.

Diangkatnya Irjen Firli Bahuri sebagai Deputi Penindakan KPK pun sempat mengundang tanya.

Sebab, Irjen Firli Bahuri merupakan bekas ajudan mantan Wakil Presiden Boediono yang sempat tersandung beberapa kasus dugaan korupsi.

Nyatanya, kiprah Irjen Firli Bahuri di KPK tidak begitu harum.

Ia diduga melanggar kode etik karena bertemu dan bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang (TGB) pada 13 Mei 2018.

Padahal, saat itu TGB menjadi saksi dalam sebuah kasus yang sedang ditangani KPK.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Irjen Firli Bahuri pun sudah menjalani pemeriksaan di internal KPK.

Namun, proses tersebut terhenti lantaran Irjen Firli Bahuri ditarik oleh Polri untuk kemudian ditugaskan menjadi Kapolda Sumatera Selatan.

KPK Ungkap 4 Tersangka Baru Korupsi e-KTP Berasal dari Birokrat dan Swasta

Untuk Hindari Teror, Ini Saran Antasari Azhar kepada Pimpinan KPK

"Ketika masih menjadi pegawai KPK, masih menjadi domain dan kewenangan KPK untuk memproses jika ada dugaan pelanggaran etik. Tapi ketika sudah menjadi pegawai di instansi yang lain, tentu saja kewenangan dan domain itu berada pada instansi tersebut. Itu yang bisa saya sampaikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/6/2019).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved