Seleksi Calon Pimpinan KPK, Ada yang Berdebat dengan Panitia Seleksi hingga Ditolak 500 Pegawai
Seleksi calon pimpinan KPK ini cukup menarik perhatian publik, apalagi tingkah para capim saat wawancara juga kerap disoroti.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Klaim Firli yang dibantah KPK
Dalam tahap uji publik capim KPK yang digelar pada Selasa (27/8/2019), rekam jejak Irjen Firli Bahuri menjadi sorotan panelis, termasuk pertemuannya dengan TGB.
Firli mengakui pertemuannya itu. Menurut dia, pertemuan itu dilakukan seizin Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Saya bertemu Pak TGB itu sudah izin pimpinan KPK (Agus Rahardjo) bahwa saya harus ke NTB karena ada serah terima jabatan dan diundang bermain bersama pemain tenis nasional," ujar Irjen Firli Bahuri.
Setelah pertemuan itu terjadi, Irjen Firli Bahuri mengaku sudah melaporkannya ke pimpinan KPK di Jakarta.
Menurut klaim Irjen Firli Bahuri, dari pertemuan tersebut telah disimpulkan bahwa dirinya tidak melanggar kode etik.
"19 Maret 2019, saya bertemu lima pimpinan KPK. Pertemuannya di lantai 15 Gedung Merah Putih. Dari pertemuan itu disimpulkan bahwa saya tidak melanggar kode etik," kata dia.
Namun, pernyataan Irjen Firli Bahuri langsung dibantah oleh KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK tidak pernah mengeluarkan putusan yang menyatakan Irjen Firli Bahuri tidak melanggar kode etik.
"Setelah saya cek ke pimpinan KPK, kami pastikan informasi tersebut tidak benar. Pimpinan KPK tidak pernah menyatakan, apalagi memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran etik oleh mantan pegawai KPK (Firli) yang sekarang sedang menjalani proses pencalonan sebagai pimpinan KPK," kata Febri.
Febri menyatakan, pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI) atas dugaan pelanggaran kode etik Irjen Firli Bahuri selesai pada 31 Desember 2018.
Dalam proses pemeriksaan, Irjen Firli Bahuri pernah diperiksa pada awal Desember 2018.
Fokus tim PI, lanjut Febri, bukan hanya pada pertemuan Irjen Firli Bahuri dengan TGB, tetapi juga dengan pihak lain.
"Informasi yang saya terima ada pertemuan dengan orang yang sama, ada pertemuan dengan pihak lain. Itu yang didalami tim pemeriksa internal," katanya.
Kemudian, lanjut Febri, hasil pemeriksaan diserahkan ke pimpinan KPK pada 23 Januari 2019.
Pimpinan kemudian menugaskan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) membahas lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan itu.
Namun, seperti yang telah disebut di atas, proses ini tidak bisa tuntas karena Irjen Firli Bahuri telah ditarik oleh Polri.
Namun, Febri memastikan, KPK telah menyerahkan data terkait rekam jejak tersebut kepada Pansel Capim KPK.
"KPK tidak dapat membuka Informasi lebih rinci. Namun, kami sudah memberikan informasi yang cukup pada pihak panitia seleksi," ujar dia. (*)