Mahfud MD: Aneh Jika Jokowi Membuat Surpres Persetujuan Pembahasan Revisi UU KPK ke DPR Sekarang

Mahfud MD mengatakan Jokowi memiliki waktu 60 hari untuk mengkaji pembahasan revisi UU KPK, sementara 20 hari lagi DPR lama akan habis masa tugas.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
kolase
Mahfud MD dan Jokowi 

Lebih lanjut Mahfud MD menjelaskan, yang diketok palu yakni usul revisi UU KPK di tingkat DPR, bukan pengesahan revisi UU KPK.

Untuk itu menurut Mahfud MD, wajar jika Jokowi belum membaca isinya.

Sebab, ia baru akan membaca setelah usulan itu resmi disampaikan kepada Presiden.

"Sy kira Pak Didu keliru.

Ini bkn pengesahan Revisi UU tp pengesahan Usul Revisi UU di tingkat DPR.

Jd resminya Presiden memang blm membaca.

Nanti stlh resmi disampaikan kpd Presiden barulah dibaca.

Kalau setuju ditunjuk Menteri dan dibuat Supres Pembahasan ke DPR.

Klu tdk ya tdk," tulisnya.

Kronologi OTT KPK yang Menjaring Bupati Bengkayang Suryadman Gidot

KPK OTT Bupati Bengkayang, Sita Uang Ratusan Juta

Pada Tweet terbarunya, Mahfud MD juga menilai akan aneh jika Jokowi membuat surpres atau surat Presiden persetujuan pembahasan revisi UU KPK kepada anggota DPR periode 2014-2019.

Sebab Jokowi diberi waktu 60 hari untuk menyikapinya, sementara anggota DPR periode 2014-2019 masa jabatannnya akan berakhir 20 haari lagi.

"Terkait keputusan DPR tgl 5-9-2019 ttg usul inisiatif Revisi UU-KPK akan menjadi sangat aneh jika Presiden membuat surpres persetujuan pembahasan kpd DPR yg skrng.

Mnrt ketentuan Presiden diberi waktu sekitar 60 hr utk menyikapinya; pd-hal DPR yg skrng masa tugasnya tinggal 20 hr," tulisnya Sabtu (7/9/2019).

Ia juga menjelaskan, waktu 60 hari itu rasional, sebab sebelum surat Presiden dikeluarkan, harus ada kajian terlebih dahulu oleh kementerian.

Jika sudah dilakukan kajian, baru surat Presiden akan dikeluarkan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved