4 Poin Revisi UU KPK yang Tidak Disetujui Jokowi, Penyadapan hingga Penyidik dari Kepolisian Saja
Soal penyadapan dan penyidik KPK yang hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja, Jokowi tidak setuju.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
"Tidak ada sedikitpun transparansi dari DPR dan pemerintah," ungkap Laode.
Diketahui, Surpres yang dikirimkan ke DPR berisi penjelasan dari Presiden bahwa ia telah menugaskan menteri untuk membahas UU KPK bersama dewan.
• Jokowi: Revisi UU Jangan Ganggu Independensi KPK
• Bertemu Laode M Syarif, Rektor IPB Beri Dukungan untuk KPK
"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (11/9/2019) hari ini.
Bersama surpres itu, dikirim daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang telah disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM.
DIM itu berisi tanggapan Menkumham atas draf RUU KPK yang disusun DPR.
Sebelumnya, semua fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang. Draf revisi langsung dikirim kepada Presiden Jokowi.
Pimpinan KPK dan wadah pegawai KPK sudah menyatakan penolakan terhadap revisi UU tersebut.