Mochammad Jasin: Masukan dari Masyarakat dan KPK Harusnya Dipertimbangkan Presiden, Tapi Ini Tidak

Menurut Mochammad Jasin, Jokowi seharusnya mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan KPK, tapi pada kenyataannya tidak.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Kolase foto Kompas.com
Presiden RI Jokowi dan Wakil Ketua KPK 2007-2011 Mochammad Jasin 

"Setelah diperiksa kan clear tidak ada pertemuan dengan saya, itu kan diperiksa oleh pengawas internal, pegawai yang menerima wingko babat dan bandeng presto dari semarang, dari seseorang yang diduga kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK, diperiksa malam itu dan besoknya langsung dipecat. Siapa yang mengawasi itu, ya pengawas internal. Jadi proses check and balance itu kan sudah ada di internal," jelasnya.

Ia pun menyarankan agar revisi UU KPK ini ditunda terlebih dahulu agar pembahasannya jadi sempurna.

"Karena waktunya yang sempit itu jadi pembahasannya tidak sempurna, nanti ada beberapa klausura-klausura yang artinya tidak bisa melaksanakan proses hukum dengan baik karena kekurangan. Norma hukum itu disusun berdasarkan suatu pemikiran yang dalam dari berbagai aspek termasuk dampak setelah keluarnya pasal-pasal itu, singkat kata bahwa pembahasan uu ini ditunda dulu sambil menggali masukan yang banyak dari masyarakat, dan hal-hal krusial yang menghambat itu jangan sampai muncul nanti," tutupnya.

4 Poin Revisi UU KPK yang Ditolak Jokowi

Presiden Jokowi menanggapi revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang diajukan oleh DPR RI.

Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani suspres terkait revisi UU KPK tersebut.

Sebelum Sita dan Geledah, KPK Wajib Minta Izin Tertulis Dewan Pengawas

Pegawai KPK Nyanyi Gugur Bunga, Kapolsek Berdebat, Aksi Berakhir Ricuh

Namun, rupanya ada beberapa substansi dalam revisi UU KPK yang tidak ia setujui.

Di antaranya soal penyadapap hingga pengelolaan LHKPN.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV, Jokowi tidak setuju terhadap beberapa substansi RUU inisiatif DPR yang berpotensi mengurangi efektifitas tugas KPK.

"Saya tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya harus izin ke pengadilan, tidak, KPK cukup memperoleh izin dari dewan pengawas internal untuk menjaga kerahasiaan," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (13/9/2019).

Kemudian yang kedua, Jokowi juga mengatakan kalau dirinya tidak setuju kalau penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja.

"Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekruitmen yang benar," tegasnya.

Kemudian yang ketiga, Jokowi juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan kejaksaan agung dalam penuntutan.

"Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi," kata Jokowi

Kemudian untuk pengelolaan LHKPN, menurut Jokowi sudah tepat diurus oleh KPK.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved