Mochammad Jasin: Masukan dari Masyarakat dan KPK Harusnya Dipertimbangkan Presiden, Tapi Ini Tidak

Menurut Mochammad Jasin, Jokowi seharusnya mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan KPK, tapi pada kenyataannya tidak.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Kolase foto Kompas.com
Presiden RI Jokowi dan Wakil Ketua KPK 2007-2011 Mochammad Jasin 

"Saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK diberikan kepada kementerian atau lembaga lain, tidak, saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini," jelas Jokowi.

DPR Resmi Sahkan Revisi UU KPK

Mahfud MD : Pimpinan KPK Tidak Bisa Serahkan Mandat kepada Presiden

Kemudian terhadap beberapa isu lain, Jokowi memiliki catatan dan pandangan yang berbeda terhadap substansi yang disampaikan oleh DPR.

"Perihal keberadaan dewan pengawas, ini memang perlu, karena semua lembaga negara, Presiden, MA, DPR, bekerja dalam sistem check and balances saling mengawasi, hal ini dibutuhkan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Jokowi.

Untuk itu, Jokowi merasa perlu adanya dewan pengawas di internal KPK.

"Tapi anggota dewan pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat anti korpsi, bukan dari politisi, birokrat maupun aparat penegak hukum aktif," tandasnya.

Kemudian untuk pengangkatan anggota dewan pengawas ini, kata dia, diangkat oleh presiden dan dijaring oleh panitia seleksi.

"Saya ingin memastikan tersedia waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya dewan pengawas," katanya lagi.

Lalu soal SP3, menurut Jokowi hal itu juga diperlukan.

"Penegakkan hukum juga harus tetap menjamin prinsip-prinsip HAM dan untuk memberikan kepastian hukum, jika RUU initiatif DPR memberikan batas waktu maks 1 tahun dalam pemberian Sp3, kami meminta ditingkatkan jadi 2 tahun supaya memberi waktu bagi KPK, yang penting ada kewenangan KPK yang memberikan SP3 yang bisa digunakan ataupun tidak digunakan," ungkapnya.

Kemudian untuk pegawai KPK, menurut Jokowi statusnya sebagai PNS, sebab hal ini juga terjadi di lembaga lain yang mandiri, seperti MA dan MK, juga KPU, Bawaslu.

"Tapi saya menekankan agar implementasinya perlu dijalankan dengan penuh kehati-hatian, Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih tetap menjabat dan tentunya mengikuti proses transisi menjadi ASN," ujarnya.

Kemudian Jokowi juga berharap agar semua pihak bisa membicarakan isu-isu ini dengan jernih, objektif, tanpa prasangka berlebihan.

"Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi memang musuh kita bersama, dan saya ingin KPK mempunyai peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negara kita, yang punya kewenangan lebih kuat dari lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved