Said Didu Tanya ke Mahfud MD Apakah Pembahasan Revisi UU KPK Termasuk Normal, Begini Jawabannya

Pertanyaan Said Didu itu rupanya tak langsung dijawab oleh Mahfud MD, ia seperti enggan menjelaskan di Twitter.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Twitter/Mahfud MD
Said Didu dan Mahfud MD 

Said Didu Tanya ke Mahfud MD Apakah Pembahasan Revisi UU KPK Termasuk Normal, Begini Jawabannya

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ditanya pendapatnya soal revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu ditanyakan oleh Said Didu melalui akun Twitternya, Selasa (18/9/2019).

Said Didu tampaknya meminta pandangan Mahfud MD soal waktu yang singkat dalam revisi UU KPK tersebut.

Ia pun mempertanyakan apakah waktu yang singkat itu termasuk hal yang normal.

Sebab pada Tweet Mahfud MD sebelumnya, ia menyebut kalau pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk menentukan sikap.

Kali ini, Mahfud MD mengatakan akan menjadi sangat aneh kalau Presiden Jokowi membuat surpres persetujuan pembahasan kepada anggota DPR RI periode 2014-2019.

Sebab menurutnya, berdasarkan ketentuan, Presiden diberi waktu sekitar 60 hari untuk menyikapi mengenai revisi UU KPK tersebut.

Hal itu dirasa aneh oleh Mahfud MD, karena anggota DPR RI periode 2014-2019 masa jabatannya akan berakhir 20 hari lagi.

Untuk itu, Mahfud MD menilai akan aneh jika Jokowi membuat surpres atau surat Presiden persetujuan pembahasan revisi UU KPK kepada anggota DPR periode 2014-2019.

Sebab Jokowi diberi waktu 60 hari untuk menyikapinya, sementara anggota DPR periode 2014-2019 masa jabatannnya akan berakhir 20 haari lagi.

Revisi UU KPK Disahkan, Pegawai KPK Kibarkan Bendera Kuning

Mochammad Jasin: Masukan dari Masyarakat dan KPK Harusnya Dipertimbangkan Presiden, Tapi Ini Tidak

"Terkait keputusan DPR tgl 5-9-2019 ttg usul inisiatif Revisi UU-KPK akan menjadi sangat aneh jika Presiden membuat surpres persetujuan pembahasan kpd DPR yg skrng.

Mnrt ketentuan Presiden diberi waktu sekitar 60 hr utk menyikapinya; pd-hal DPR yg skrng masa tugasnya tinggal 20 hr," tulisnya Sabtu (7/9/2019).

Ia juga menjelaskan, waktu 60 hari itu rasional, sebab sebelum surat Presiden dikeluarkan, harus ada kajian terlebih dahulu oleh kementerian.

Jika sudah dilakukan kajian, baru surat Presiden akan dikeluarkan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved