Said Didu Tanya ke Mahfud MD Apakah Pembahasan Revisi UU KPK Termasuk Normal, Begini Jawabannya
Pertanyaan Said Didu itu rupanya tak langsung dijawab oleh Mahfud MD, ia seperti enggan menjelaskan di Twitter.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
"Waktu 60 hr yg diberikan kpd Presiden adl rasional sebab sblm surpres dikeluarkan di internal lembaga Eksekutif hrs ada dulu kajian yang mendalam oleh kementerian.
Tim dari kementerian hrs mengkaji draft RUU dan menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Stlh itu baru Surpres," tulisnya lagi.
Kemudian pada hari Selasa (17/9/2019), DPR mengetuk palu tanda pengesahan revisi UU KPK.
Hanya butuh 12 hari, revisi UU KPK dibahas dan dengan mulus disahkan di DPR.
Sementara bagi Jokowi, hanya butuh waktu enam hari untuk menyetujui pembahasan revisi UU KPK itu.
• Kadin Sebut Revisi UU KPK Perlu Dikawal
• Presiden Jokowi Diminta Stop Pembahasan Revisi UU KPK dengan DPR
Padahal, Presiden Jokowi mempunyai waktu 60 hari untuk merespon usulan inisiatif DPR.
Jokowi beralasan, pemerintah tak membutuhkan waktu lama karena revisi UU KPK yang diusulkan DPR hanya terdiri dari empat atau lima isu besar.
Bahkan, Jokowi maupun perwakilan pemerintah pun tak sempat bertemu dengan pimpinan KPK.
Kritik keras dari segala arah tak menghambat niatan pemerintah dan DPR merevisi undang-undang tersebut.
Satu hari sebelum disahkan, Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK jalan terus meski mendapat kritik dari banyak pihak.
Jokowi pun mengajak semua pihak untuk mengawasi jalannya pembahasan revisi UU KPK antara pemerintah dan DPR.
"Mengenai revisi UU KPK itu kan ada di (gedung) DPR (pembahasannya). Marilah kita awasi bersama-sama, semuanya awasi," kata Jokowi.
Hal itu kemudian yang ditanyakan oleh Said Didu kepada Mahfud MD.
Melalui akun Twitternya, Said Didu menanyakan soal pendapat Mahfud MD.