Sidang Jefri Nichol Hari Ini, Jaksa Hadirkan 2 Saksi dari BNN dan RSKO

Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.

Editor: khairunnisa
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Aktor Jefri Nichol menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (9/9/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidang kasus Narkoba yang menjerat artis peran Jefri Nichol kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Sidang hari ini kembali beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang beragenda sama dua hari lalu, Jaksa Jefri Hardi berencana menghadirkan dua orang saksi masing-masing satu dari Badan

Narkotika Nasional ( BNN) dan satu dari pihak Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

"Ada dua. Dari BNN dan RSKO," kata Jefri Hardi kepada Hakim Ketua Krisnugroho pada Senin (16/9/2019) kemarin.

Dalam persidangan kemarin, jaksa menghadirkan dua saksi fakta dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Mereka adalah Pipin Haryoni dan Wahyu Kurniawan. Dalam kesaksiannya, saksi Pipin mengungkapkan bahwa Jefri Nichol bukan membeli narkoba, melainkan diberi seorang pria berinisial T.

Ini Lokasi Tempat Pertemuan Pertama Jefri Nichol dengan Pengedar Ganja

Dia memberi Jefri Nichol setelah artis peran itu mengeluh kepada teman-temannya soal kesulitan tidur.

Saat ini T masih buron dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu saksi Wahyu menyebut bahwa Jefri Nichol bukanlah target operasi.

Saat itu, polisi mendapatkan laporan adanya penggunaan narkoba di sebuah indekos di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Target kami bukan Jefri, tapi dia yang datang, dia yang kami geledah," ucap Wahyu.

Wahyu bersama rekannya menggeledah serta interograsi singkat.

Tak disangka, kepada polisi Jefri langsung mengaku menggunakan narkoba jenis ganja.

Jefri pun menunjukkan kepada petugas, tempat penyimpanan ganja yakni di dalam kulkas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved