Sidang Jefri Nichol Hari Ini, Jaksa Hadirkan 2 Saksi dari BNN dan RSKO
Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.
Sementara dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Jefri dengan dua pasal, yakni Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
• Jalani Sidang Perdana, Jefri Nichol: Alhamdulillah Baik, Doain Ya
Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.
Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.
Dalam perjalanannya, Jefri akhirnya mendapatkan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Jaksa Hadirkan 2 Saksi dari BNN dan RSKO di Sidang Jefri Nichol", .
Penulis : Tri Susanto Setiawan
Editor : Kistyarini