Alissa Wahid Kritik RKUHP Soal Korban Perkosaan, Gus Mus: Makanya Jangan Sembarang Pilih Anggota DPR
Menurut Alissa Wahid, korban perkosaan yang hamil akan jadi korban kedua kali karena RKUHP 2019.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Tiga dari enam orang buruh itu masing-masing SH (23), NR (25), dan JT (20) ditangkap polisi pada Rabu (11/9/2019) dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga buruh lain masih buron.
Kejadian berawal saat DP yang berpacaran dengan RZP (17) pada Februari 2019 dibawa ke sebuah gudang batu bata di daerah itu.
RZP memaksa DP untuk melakukan hubungan suami istri. Kejadian itu berulang sampai tiga kali dalam rentang waktu tiga pekan.
Ternyata kejadian itu diketahui oleh seorang buruh yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Padang Pariaman.
Buruh itu mengancam DP akan menyebarkan kejadian antara DP dan RZP ke warga.
Karena diancam, DP akhirnya melayani nafsu bejat buruh dengan lima rekannya.
Nah menurut Alissa Wahid, jika RKUHP disahkan, maka gadis remaja itu akan dipenjara jika menggugurkan kandungannya meski ia seorang korban pemerkosaan.
Maka dari itu, kata dia, gadis itu akan menjadi korban sebanyak dua kali.
• Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Sebut Ada 14 Pasal yang Bermasalah
• Peneliti Nilai Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Bertentangan dengan Amanat Konstitusi
Pertama karena diperkosa, dan yang kedua karena RKUHP.
"Gadis ini diperkosa 6 buruh.
Menurut RKUHP 2019 ini, kalau dia menggugurkan kehamilannya, dia akan dipenjara.
Mesakke, 2 kali jadi korban: korban kebejatan syahwat dan korban sistem+politik.
Seumur hidup menderita lahir batin....," tulisnya.
Tweet Alissa Wahid itu kemudian ditanggapi oleh Gus Mus.
Gus Mus mengingatkan untuk tidak sembarangan memilih anggota DPR.