Pembunuhan Balita di Sukabumi
Berhubungan Intim dengan Anak Kandung Depan Balita yang Baru Dibunuh, Ibu di Sukabumi Ngaku Begini
Pelaku pembunuhan terhadap anak perempuan umur 5 tahun di Lembursitu Sukabumi tega bersetubuh di dekat jenazah korban yang dibunuhnya.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Dok Polres Sukabumi
Seorang wanita berinisial SR (39) di Kampung Bojongloa, Desa Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi tega membunuh anak tirinya berinisial NP (5).
Kemudian pada 22 September 2019 siang, korban ditemukan tengah tersangkut di bebatuan oleh para pencari ikan di Sungai Cimandiri kawasan Kampung Platar RT 02/06, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Dokumen hasil outopsi serta pakaian pelaku dan korban diamankan sebagai barang bukti.
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 80 ayat 3, pasal 81 dan pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Nasriadi.(*)
Berita Terkait