Alasan BEM se-UI Tolak Undangan Jokowi ke Istana, Manik Marganamahendra: Kami Tak Hadir

Ketua BEM UI Manik Margamahendra menegaskan kalau pihaknya tak memenuhi undangan Jokowi hari ini, Jumat (27/9/2019).

Instagram Manik Margamahendra dan Kompas.com
Manik Margamahendra dan Jokowi 

Alasan BEM se-UI Tolak Undangan Jokowi ke Istana, Manik Marganamahendra: Kami Tak Hadir

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia menolak undangan Presiden RI Joko Widodo untuk berdialog di Istana Negara hari ini, Jumat (27/9/2019).

Ada beberapa poin alasan yang disampaikan pihak BEM UI mengenai alasan penolakan tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh TribunnewsBogor.com, Ketua BEM UI Manik Marganamahendra membenarkan hal tersebut.

Satu di antara alasannya tidak memenuhi undangan tersebut yakni karena undangan tersebut hanya ditujukan kepada Mahasiswa.

Sehingga undangan itu tidak melibatkan elemen masyarakat terdampak lainnya.

"Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka kami BEM se-Universitas Indonesia memutuskan untuk tidak menghadiri undangan tersebut dan tetap menuntut Pemerintah serta DPR RI untuk menyelesaikan Maklumat Tuntaskan Reformasi," bunyi siaran pers yang dikirim Manik Marganamahendra kepada TribunnewsBogor.com melalui pesan WhatsApp, Jumat.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi akan bertemu dengan perwakilan mahasiswa yang menolak RKUHP dan UU KPK hasil revisi melalui demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).

Pertemuan akan dilangsungkan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/9/2019).

"Besok, kami akan bertemu dengan para Mahasiswa terutama dari BEM," kata Presiden usai bertemu sejumlah tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Presiden sekaligus mengapresiasi Mahasiswa yang berunjuk rasa. Ia memastikan, masukan Mahasiswa akan ditampung.

Tanggapi Ananda Badudu, Polisi Sebut Mahasiswa Diperiksa Secara Profesional

Berangkatkan Asisten Umrah, Jessica Iskandar Nangis: Kalau Gak Ada Selly, Gak Bisa Sekuat Ini

Misalnya, terkait revisi KUHP, Jokowi sudah meminta DPR menunda pengesahannya untuk menampung kembali masukan dari masyarakat.

Adapun, untuk revisi UU KPK yang sudah terlanjur disahkan menjadi UU, Presiden mempertimbangkan untuk mencabutnya dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Masukan-masukan yang disampaikan menjadi catatan untuk memperbaiki yang kurang di negara kita," kata dia.

Kendati demikian, Presiden juga mengingatkan Mahasiswa agar dalam menjalankan aspirasinya tidak melakukan aksi anarkis yang mengganggu ketertiban umum.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved