Pamitnya Yasonna Laoly dari Kabinet Kerja, Berpengaruh pada Perppu KPK? Ini Jawaban Istana
Istana Kepresidenan menjawab kemungkinan dampak mundurnya Yasonna Laoly terhadap Perppu KPK
TIBUNNEWSBOGOR.COM -- Istana Kepresidenan menjawab kemungkinan dampak mundurnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly terhadap rencana Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) untuk mencabut UU KPK.
Akan tetapi, Istana Kepresidenan tidak memberikan jawaban mendetail terkait dampak mundurnya Yasonna Laoly terhadap Perppu.
"Yang jelas sekarang Presiden sedang mempelajari opsi Perppu tersebut," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Adita Irawati kepada Kompas.com, Sabtu (28/9/2019).
• Yasonna Laoly Mengundurkan Diri Sebagai Menkumham: Minta Maaf Bila Banyak Kekurangan
• Terbongkar Sikap Asli Sarwendah ke Betrand Peto, Ruben Onsu Sewot Lakukan Ini ke Istri
Menurut Adita, saat ini Presiden Joko Widodo sedang melakukan perhitungan dan kalkulasi mengenai apa yang akan terjadi jika ia menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu KPK.
Presiden Jokowi akan mengambil keputusan dalam waktu dekat.
"Kita tunggu saja," kata Adita.

Yasonna Laoly sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden pada Jumat (27/9/2019).
Pengunduran diri ini karena Yasonna akan dilantik sebagai anggota DPR 2019-2024 pada 1 Oktober.
Sebelum mengirim surat pengunduran diri, Yasonna sempat menegaskan, Presiden tidak akan mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU KPK.
• Usai Ditahan Imbang Semen Padang FC, PS Tira Persikabo Langsung Gelar Latihan
• Fahri Hamzah Beberes di DPR, Yunarto Wijaya Ngaku Bakal Kangen: Dia Memberikan Warna Tersendiri
Presiden, kata Yasonna Laoly, meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Yasonna Laoly menilai tak ada kegentingan yang memaksa sebagai syarat bagi Presiden untuk menerbitkan Perppu.
Ia menilai demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat di sejumlah daerah juga tidak cukup untuk menjadi alasan mencabut UU KPK.
"Enggaklah. Bukan apa, jangan dibiasakan, Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu. Berarti cara itu mendelegitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya pada MK," kata dia.
Namun, sehari setelahnya Jokowi mengaku mempertimbangkan tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk menerbitkan Perppu.