Pamitnya Yasonna Laoly dari Kabinet Kerja, Berpengaruh pada Perppu KPK? Ini Jawaban Istana

Istana Kepresidenan menjawab kemungkinan dampak mundurnya Yasonna Laoly terhadap Perppu KPK

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kompas.com
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly usai memberikan pengarahan di Kantor Imigrasi kelas 1 Malang, Selasa (3/7/2018)(KOMPAS.com / Andi Hartik) 

Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kami, utamanya masukan itu berupa Perppu. Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi didampingi para tokoh yang hadir.

Aliansi BEM se-Indonesia Tolak Pertemuan dengan Jokowi di Istana, Rocky Gerung: Cerdas dan Cerdik

Menristek Sebut Tak Ada Sanksi Rektor PTN Terkait Aksi Demonstrasi Mahasiswa

UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.

Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Mundurnya Yasonna Berdampak pada Perppu KPK? Ini Jawaban Istana", https://nasional.kompas.com/read/2019/09/28/11100671/apa-mundurnya-yasonna-berdampak-pada-Perppu-kpk-ini-jawaban-istana?page=all.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved