Breaking News

Najwa Debat dengan Gerindra soal UU KPK, Yunarto Saran Prabowo Tunjuk Admin yang Tidak Baperan

Najwa Shihab debat dengan Gerindra soal UU KPK, Yunarto Wijaya Saran Prabowo tunjuk Admin yang Tidak baperan

Instagram Najwa Shihab/Gerindra
Najwa Shihab debat dengan Gerindra 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Adu argumentasi antara admin akun terverifikasi Partai Gerindra dengan Najwa Shihab ramai diperbincangkan.

Najwa Shihab mematahkan argumen-argumen yang ditulis di akun Instagram Partai Gerindra yang sudah terverfikasi.

Najwa Shihab memberi komentar soal UU KPK hasil revisi di kolom komentar postingan akun Instagram Gerindra.

Postingan tersebut menampilkan cuplikan video dengan foto Ketua Partai Nasdem Surya Paloh.

Dalam keterangannya, akun Instagram Partai Gerindra menyinggung soal sikap Jokowi pada UU KPK.

"RUU KPK, Presiden @Jokowi Pilih Partai Pendukung Atau Rakyat?" tulis akun @gerindra di Instagram.

Akun Instagram Najwa Shihab memberi komentar untuk menanyakan maksud dari kata rakyat dalam keterangan yang ditulis akun @Gerindra.

Pasalnya, menurut Najwa Shihab atau akrab disapa Mba Nana, Fraksi Gerindra di DPR menolak revisi UU KPK.

Tetapi Ketua Badan Legislasi ( Baleg ) DPR Supratman Andi Agtas yang merupakan kader Partai Gerindra, justru menolak masukan publik untuk revisi UU KPK.

"Fraksi anda secara resmi setuju terhadap Revisi UU KPK.

Kader anda Ketua Baleg yg memimpin pembahasan revisi UU secara kilat dan menolak masukan publik.

Lalu publik/rakyat mana yang anda maksud? @gerindra," tulis akun Najwa Shihab atau Mba Nana.

DPR Akan Perbaiki Salah Ketik RUU KPK, Sudjiwo Tedjo: Tidak Bisa Sudah Disahkan Diganti-ganti Lagi

Sudjiwo Tedjo: Per 17 Oktober Nanti KPK Lumpuh, Tapi Ada yang Menari-nari di Atas Kelumpuhan Itu

Gerindra kemudian membalasa dengan mengatakan bahwa keputusan Baleg di DPR dibuat melalui musyawarah.

Dari hasil tersebut, Gerindra dan PKS kalah suara dibanding delapan fraksi lain yang setuju dengan RUU KPK.

"Baik kak @najwashihab, pengambilan keputusan Baleg Revisi RUU KPK adalah kolektif kolegial.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved