Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Saksikan Suami Dicopot dari Jabatannya, Istri Mantan Dandim Kendari Tertunduk dan Menitikan Air Mata

Istri Mantan Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi, yakni IPDN, tertunduk sambil menitikan air mata saat suaminya dicopot dari jabatan, Sabtu.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI
Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istrinya seusai serah terima jabatan di Aula Sudirman Markas Korem di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Akibat ulah istrinya di media sosial, tiga anggota TNI ini harus menerima akibatnya.

Mulai dari jabatannya dicopot, hingga menjalani hukuman penjara selama 14 hari.

Tiga anggota TNI itu di antaranya Peltu YNS yang merupakan anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, kemudian Komandan Distrik Militer Kendari Kolonel Hendi Suhendi dan Sersan dua J.

Berikut ini nasib ketiga anggota TNI tersebut:

1. Kolonel Hendi Suhendi

Mulai hari ini, Kolonel Hendi Suhendi resmi dicopot jabatannya dari Dandim Kendari.

Serah terima jabatan itu dipimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Jabatan sebagai Komandan Kodim (Dandim) 1417/Kendari kemudian diserahkan kepada Kolonel Inf Alamsyah.

Seusai acara, Kolonel Hendi Suhendi menyampaikan bahwa dia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.

Acara serah terima jabatan itu dihadiri juga oleh para istri perwira militer, termasuk istri Kolonel Hendi yang berinisial IPDN.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, IPDN hadir dengan mengenakan seragam hijau Persatuan Istri Tentara (Persit).

Beberapa kali, IPDN sempat terlihat meneteskan air mata.

Istri mantan Dandim Kendari itu tertunduk saat mendampingi suaminya.

Matanya berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari.

ff
Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istrinya seusai serah terima jabatan di Aula Sudirman Markas Korem di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019).(KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI)

Sementara itu, Kolonel Hendi Suhendi tampak tegar menerima kenyataan pencopotan dirinya dari jabatan Komandan Kodim.

Seusai acara, Kolonel Hendi Suhendi menyampaikan bahwa dia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.

"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Kolonel Hendi Suhendi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.

"Ambil hikmah buat kita semua," kata Kolonel Hendi Suhendi.

Pencopotan Dandim Kendari itu buntut dari unggahan istrinya di media sosial Facebook.

Anggotanya Dicopot Usai Istri Posting Soal Wiranto, Danlanud Muljono Sebut Pelanggaran Berat

Dicopot dari Jabatan Dandim Kendari karena Postingan Istri, Kolonel Hendi Suhendi: Saya Terima Salah

Sebelumnya, istri Kolonel Hendi Suhendi yang berinisial IPDL, mengunggah konten negatif terkait penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

Wiranto ditusuk menggunakan senjata tajam saat berada di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). Pencopotan Hendi dari jabatannya diumumkan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa.

Sementara itu, Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari.

Ia dikenakan hukuman disiplin militer, karena melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.

"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima,"kata Yustinus.

Selanjutnya, menurut Yulistinus, mantan Dandim Kendari tersebut akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yaitu penahanan ringan.

Penahanan tehitung mulai hari ini. Kolonel Hendi Suhendi akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman militernya.

"Mari kita bijak bermedia sosial," kata Yustinus.

2. Serda J

Sementara itu, dilansir TribunnewsBogor.com dari akun Twitter @tni_ad Sabtu, proses penjatuhan hukuman terhadap Sersan Dua J juga berlangsung hari ini.

Akun itu memposting foto-fofo Seda J berdiri di sebuah ruangan sambil disaksikan rekan-rekannya.

Guyonan Surya Paloh yang Bikin Wiranto Tertawa di RSPAD, Singgung Suara Saat Nyanyi

Bagikan Video dari Sisi Depan Saat Wiranto Ditusuk, Ernest Prakasa: Agak Sadis Kalau Bilang Rekayasa

Kemudian terlihat ia menandatangai kertas yang ada di depan meja di hadapannya.

Rupanya acara itu merupakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Serda J.

Acara itu pun digelar di Madenkavkud, Bandung.

"Penjatuhan hukuman disiplin berupa penahanan ringan selama 14 hari terhadap Serda J, Bintara Detasemen Kavaleri Kuda (Denkavkud) di Madenkavkud, Bandung, Sabtu, (12 Oktober 2019)," tulis akun tersebut.

Kemudian akun tersebut juga memposting foto dengan latar yang sama.

Akun itu lalu menulis keterangan bahwa Serda J dijatuhi hukuman karena ulah istrinya.

"Penjatuhan tindakan disiplin dikarenakan tidak melaksanakan perintah atasan terkait penggunaan medsos dilingkungan TNI AD bagi prajurit dan keluarganya,

sehingga terjadi penyalahgunaan Medsos oleh istri," tulis akun itu lagi.

3. Peltu YSN

Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan, membenarkan pencopotan Peltu YNS dari jabatannya sebagai anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.

Budi Ramelan mengungkapkan, tindakan yang telah dilakukan oleh istri YNS, yaitu FS yang mengunggah konten bermuatan unsur kebencian dan tidak sopan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto adalah pelanggaran berat.

Ogah Minta Maaf ke Laudya Cynthia Bella, Raffi Ahmad : Gue Enggak Ngapa-ngapain

Rahmad Darmawan Sebut Timnas U-19 Indonesia Dihuni Pemain Potensial

"Berita itu betul dan tindakan yang diambil oleh TNI AU kemarin pada saat kejadian yang bersangkutan langsung kita tindak lanjuti di POM maupun PAM," ujar Budi Ramelan saat ditemui seusai menghadiri Upacara Peringatan HUT Jawa Timur ke-74 di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Sabtu (12/10/2019).

Sedangkan untuk FS telah dilimpahkan ke Polres Sidoarjo.

"Untuk suaminya yang anggota TNI dibebastugaskan sambil menunggu keputusan pimpinan seperti apa. Tapi dari pimpinan secepat mungkin akan diputuskan," lanjut Budi Ramelan.

Budi Ramelan melanjutkan jika nanti keputusan dari pimpinan adalah untuk menahan, ataupun memecat YNS maka hal tersebut harus dilakukan.

"Itu sudah ada aturannya. Termasuk pelanggaran berat," lanjutnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved