Hujat Wiranto di FB, Begini Postingan Istri Mantan Dandim Kendari, Nangis Lihat Suami Copot Jabatan

Karena postingan istrinya di Facebook, jabatan suami sebagai Dandim Kendari pun terpaksa harus dcopot

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Ist
IPDN dan Kolonel Kav Hendi Suhendi 

Matanya berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari.

Sementara itu, Kolonel Hendi Suhendi tampak tegar menerima kenyataan pencopotan dirinya dari jabatan Komandan Kodim.

Seusai acara, Kolonel Hendi Suhendi menyampaikan bahwa dia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.

"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi Suhendi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.

Postingan FS istri Peltu YNS, anggota TNI AU berbuntut panjang. FS diperiksa polisi terkait postingan di Facebook yang bernada kebencian soal Wiranto.
Postingan FS istri Peltu YNS, anggota TNI AU berbuntut panjang. FS diperiksa polisi terkait postingan di Facebook yang bernada kebencian soal Wiranto. (Kolase/Facebook FS)

"Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi Suhendi.

Sementara itu, Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari.

Ia dikenakan hukuman disiplin militer, karena melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.

 Anggotanya Dicopot Usai Istri Posting Soal Wiranto, Danlanud Muljono Sebut Pelanggaran Berat

 Anggota TNI Dicopot Jabatan hingga Dipenjara, Begini Nasib Istri Peltu YNS usai Posting Soal Wiranto

"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima,"kata Yustinus.

Selanjutnya, menurut Yulistinus, mantan Dandim Kendari tersebut akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yaitu penahanan ringan.

Penahanan tehitung mulai hari ini. Kolonel Hendi akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman militernya.

"Mari kita bijak bermedia sosial," kata Yustinus.

Isi Postingan IPDN

Inilah isi posting-an istri Kolonel Hendi Suhendi pemilik akun Irma Zulkifli Nasution di Facebook.

Akun Irma Zulkifli Nasution di Facebook kini tidak ditemukan lagi, namun screenshot posting-annya viral.

Awalnya, pemilik akun Irma Zulkifli Nasution mem-posting, "Jgn cemen pak,…Kejadianmu, tak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang."

Posting-an atau status istri Kolonel Hendi Suhendi yang nyinyiri kasus penusukan Menko Polhukam, Wiranto.
Posting-an atau status istri Kolonel Hendi Suhendi yang nyinyiri kasus penusukan Menko Polhukam, Wiranto. (HANDOVER)
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved