Kabar Istri Mantan Dandim Kendari yang Tulis Soal Wiranto & Respons Ali Ngabalin: Berpikirlah Normal
Kabar terbaru istri Dandim Kendari yang unggah tulisan soal penusukan wiranto. Sang suami dicopot dari jabatan dan ditahan 14 hari.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Unggahan istri anggota TNI soal peristiwa yang menimpa Menkopolhukam Wiranto belakangan ini jadi perbincangan.
Seperti diketahui, belum lama ini setidaknya ada tiga istri anggota TNI yang terciduk mengunggah tulisan terkait penusukan Wiranto.
Suami dari ketiga wanita itu pun harus mendapat sanksi berupa pencopotan jabatan hingga ditahan selama 14 hari.
Satu dari tiga anggota TNI itu diantara adalah Kolonel Hendi Suhendi (HS) yang saat itu menjabat sebagai Dandim Kendari.
Jabatan Dandim 1417/Kendari kini telah diserahkan kepada Kolonel Inf Alamsyah.
Serah terima jabatan itu dipimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sabtu (12/10/2019).
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa pada Jumat (11/10/2019) kemarin mengatakan bahwa, keputusan tersebut berkaitan dengan beredarnya postingan di sosial media terkait Wiranto.
Unggahan nyinyir itu diposting istri Dandim Kendari, Kolonel HS dan istri seorang Sersan Dua Z.
Atas beredarnya postingan nyinyir itu, pihaknya pun segera mengambil tindakan.
"Angakatan darat telah mengambil keputusan pertama kepada dua individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI angkatan darat yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," ujar Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
• Postingannya Diingatkan, Istri Mantan Dandim ke Senior: Saya Istri Perwira, Anak TNI & Cucu Polisi !
• Ini Postingan Kasar Istri Anggota TNI AU soal Wiranto, Diperiksa Sampai Pagi Begini Nasib Suaminya
Andika melanjutkan bahwa istri dari Anggota TNI AD itu diduga telah melanggar Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 8 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kedua istri Anggota TNI AD itu akan diproses melalui peradilan umum.
"Kepada dua individu yang melakukan postingan akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," jelasnya.
"Karena memang status dua individu ini memang masuk dalam ranah proses peradilan umum," tambahnya.
Pihaknya pun turut memberikan sanksi kepada Kolonel HS dan Z.

Keduanya dinilai telah melanggar UU nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disipln Militer.
"Sehingga konsekuensinya pada kolonel HS dan Z tadi sudah saya tandatangan surat perintah melepas dari jabatannya. Ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan 14 hari," ujarnya.
• Jawaban Istri Mantan Dandim ke Senior saat Diingatkan Soal Postingan : Saya Anak TNI dan Cucu Polisi
Terbaru, Istri mantan Dandim Kendari itu rupanya telah diserahkan ke pihak kepolisian.
Hal itu diungkapkan oleh Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik.
Dilansir dari tayangan YouTube Apa Kabar Indonesia Malam edisi Sabtu (12/10/2019), istri mantan Dandim Kendari itu dikenakan Undang-undang ITE.
"Untuk istrinya beliau, istri Kolonel HS tadi siang itu diserahkan ke Polda karena tunduk pada peradilan umum sehingga tadi oleh Dandenpom kendari, Kasie Intel Sama Pakum Korem dibawa ke Polda Sultra," ungkapnya seperti dikutip TribunnewsBogor.com, Minggu (13/10/2019).
• Tulis Soal Penusukan Wiranto, Istri TNI AU Dilaporkan ke Polisi, Peltu YNS Dicopot dari Jabatan
Sebagai anggota TNI, lanjutnya, memang tidak boleh sembarang dalam menggunakan media sosial.
Namun hal itu juga berlaku bagi pihak keluarga, tidak hanya untuk prajurit TNI saja.
"Istri seorang pejabat militer, itu kan sudah ada rambu-rambunya bahwa kami di TNI ini bukan hanya prajuritnya saja tapi dengan keluarga sudah ada informasi imbauan tidak menggunakan media sosial secara sembarangan karena itu ada akibat hukumnya," paparnya.
"Terkait hal tersebut akhirnya dikenakan hukuman disiplin karena ketidaktaatannya," tambahnya.
FOLLOW:
Sementara itu ramainya unggahan nyinyir itu pun lantas menuai perhatian publik.
Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin bahkan turut menanggapinya.
"Bawa itu masalah dalam dirimu setiap orang kalau bapak mu kakek mu om mu yang ditusuk begitu mau mati itu bagaimana perasaanmu," kata Ali Ngabalin dalam program Apa Kabar Indonesia Malam.
"Kau hati manusia atau binatang, jadi manusia itu harus berpikirlah dengan normal," terangnya.
• Anggota TNI Dicopot Jabatan hingga Dipenjara, Begini Nasib Istri Peltu YNS usai Posting Soal Wiranto
• Geber TNI Manunggal Membangun Desa di Tanjungsari Bogor, Kodim 0621 Buka Jalan Sepanjang 2,7 KM
Terkait maraknya komentar nyinyir yang melibatkan istri pejabat TNI, Ali Ngabalin menyebut bahwa manusia tidak diukurdari tingkat pangkat atau pun jabatan, melainkan dari ketulusan hati.
"Manusia bukan diukur dari tingkat pangkat jabatan dan keturunannya, manusia diukur dari seberapa jauh kebersihan, ketulusan hatinya," tuturnya.