Nyinyiri Wiranto, Ini Pengakuan Istri Anggota TNI AU Setelah Tulisannya Viral, Kini Sudah Minta Maaf
Marsma Fajar Adrianto mengungkap pengakuan istri Peltu YNS yang sebelumnya viral karena unggahan facebook.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kadispen AU, Marsma TNI Fajar Adriyanto mengungkap pengakuan istri Peltu YNS yang sebelumnya viral karena unggahan Facebook.
Istri Peltu YNS, FS mengunggah tentang peristiwa yang menimpa Menkopolhukam Wiranto.
Atas unggahannya itu, istri Peltu YNS pun harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Istri Peltu YNS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena dianggap telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah.
Istri anggota TNI AU itu menulis hal yang diduga mengandung fitnah hingga kebencian terhadap Wiranto.
Berikut isi postingan FS di Facebook :
"Jgn2 ini cam dramanya si wir,,,,
buat pengalihan isu saat menjelang pelantikan,
tapi kalo mmg bnr ada penusukan,,,mdh2an si penusuknya baek2 aja dan slamat dr amukan polisi,
buat yang di tusuk semoga lancar kematiannya."
Marsma TNI Fajar Adriyanto mengatakan bahwa istri Peltu YNS telah menandatangani surat pernyataan tertang perbuatannya.
Dikatakannya bahwa istri Peltu YNS mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.
Istri Peltu YNS, lanjutnya, secara sadar memposting tulisannya di akun Facebook miliknya.
"Pertama yang jelas istri Peltu YNS sudah menandatangani pernyataan bahwa dia betul mengaku yang memposting dengan penuh kesadaran," ujar Marsma TNI Fajar Adriyanto seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan YouTube Metrotvnews, Minggu (13/10/2019).
• Ketika Heboh Pejabat TNI Dicopot karena Postingan Istri, Bella Saphira Unggah Kata-kata Bijak Ini
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa istri Peltu YNS juga telah meminta maaf atas perbuatannya.
Istri Peltu YNS berjanjit tidak akan mengulanginya lagi.
"Kedua dia memohon maaf tidak akan mengulangi lagi, itu penyataan pertama," jelasnya.
"Berikutnya penyidikan masih dalam proses, belum ada update lagi," tuturnya.
Sementara untuk Peltu YNS, pihaknya telah melakukan pencopotan jabatan.
Tak hanya itu, Peltu YNS juga harus menjalani penahanan selama 14 hari.
"Peltu YNS kemarin sudah kita berikan sanksi pertama adalah dicopot jabatannya, kemudian dilaksanakan penahanan untuk penyidikan selama 14 hari," terang Marsma TNI Fajar Adriyanto.
"Yang jelas suami istri akan disidik dulu, yang suami disidik oleh POM AU, istri oleh Polres," tuturnya.
"Jadi hukuman pertama yang diterima adalah berupa hukuman disiplin adalah dicopot dari jabatannya, dia hanya sebagai Peltu yang berdinas biasa, jabatan sebelumnya adalah dia bintara penyidik, ini yang kita copot," sambungnya.
Marsma TNI Fajar Adriyanto menambahkan bahwa Peltu YNS masih menjadi bagian dari keluarga besa TNI AU.
"Masih anggota TNI, ini masih hukuman disiplin militer bukan pelanggaran yang berat," ucapnya.
• Anggota TNI Dicopot Jabatan hingga Dipenjara, Begini Nasib Istri Peltu YNS usai Posting Soal Wiranto
Marsma TNI Fajar Adriyanto pun berharap tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari.
"Kita berharap tidak ada lagi, kemarin yang ketahuan sekalian kita viralkan di media supaya jadi pelajaran bagi anggota yang lain," tandasnya.
Tonton di sini videonya:
Selain Peltu YNS, ada pula dua anggota TNI lainnya yang dikenakan sanksi akibat postingan istri di media sosial.
Dua orang lainnya merupakan anggota TNI Angkatan Darat (AD).
TNI AD telah mencopot dua anggotanya terkait kasus yang terbilang sama.
Dandim Kendari, Kolonel HS dicopot dari jabatannya karena tulisan istrinya.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.
Andika Perkasa mengatakan bahwa, keputusan tersebut berkaitan dengan beredarnya postingan di sosial media terkait Wiranto.
Unggahan diduga nyinyir itu diposting istri Dandim Kendari, Kolonel HS dan istri seorang Sersan Dua Z.
Atas beredarnya postingan nyinyir itu, pihaknya pun segera mengambil tindakan.
"Angakatan darat telah mengambil keputusan pertama kepada dua individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI angkatan darat yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," ujar Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
Andika melanjutkan bahwa istri dari Anggota TNI AD itu diduga telah melanggar Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 8 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kedua istri Anggota TNI AD itu akan diproses melalui peradilan umum.
"Kepada dua individu yang melakukan postingan akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," jelasnya.
"Karena memang status dua individu ini memang masuk dalam ranah proses peradilan umum," tambahnya.
Pihaknya pun turut memberikan sanksi kepada Kolonel HS dan Z.
Keduanya dinilai telah melanggar UU nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disipln Militer.
"Sehingga konsekuensinya pada kolonel HS dan Z tadi sudah saya tandatangan surat perintah melepas dari jabatannya. Ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan 14 hari," ujarnya.
Proses serah terima atau pelepasan administrasi ini, sambungnya, akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar, besok atau Sabtu (12/10/2019).
"Besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar, Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah. ini penjelasan singkat saya," terangnya.
Kronologi Wiranto Ditusuk Pria Diduga Terpapar Radikal ISIS
Satu pria yang diamankan terkait penyerangan Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Wiranto diduga terpapar paham radikal.
Hal itu diungkapkan langsung Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Seperti diketahui bahwa dalam insiden penyerangan Wiranto itu dua orang berhasil diamankan.
Satu berjenis kelamin perempuan berinisial FA dan satunya laki-laki, SA.
"Sementara dugaan yang saya dapat Polda Banten, laki-laki diduga terpapar paham radikal," ujar Dedi seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV.
Pihaknya pun kini sedang mendalami lebih lanjut terkait dugaan tersebut.
"Diduga pelaku atas nama SA terpapar oleh paham radikal ISIS nanti kita akan coba dalami apakan SA masih memiliki jaringan dengan JAD yang ada di Cirebon atau JAD lain yang ada di Sumatera," ungkapnya.
Untuk diketahui, kejadian itu dikabarkan terjadi di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas TV, Wiranto diserang saat hendak pulang ke Jakarta.
• Foto-foto Wiranto Diserang di Pandeglang, Kapolsek dan Sang Menteri Terluka, 2 Orang Diamankan
• Rahmad Darmawan Optimistis Timnas U-19 Indonesia Mampu Bicara banyak di Pentas Asia
Wiranto baru saja menghadiri acara peresmian Geding Kuliah Bersama di Universitas Mathla'ul Anwar.
Dari video yang beredar, Wiranto yang tampak beru keluar dari mobil tiba-tiba saja diserang.
Seseorang tiba-tiba mendekat ke arah Wiranto sambil memegang sejata tajam.
Setelah penyerangan itu, Wiranto terluka dan langsung dilarikan ke RSUD Berkah Pandeglang Banten.
Selain Wiranto, seorang kapolsek juga dikabarkan terluka.
Hal itu dibenarkan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
"Kapolsek terluka dan Wiranto terluka," ujar Dedi Prasetyo seperti dilansir TribunnewsBogor dari Kompas TV.
• VIDEO: Detik-detik Wiranto Ditusuk Orang Tak Dikenal di Banten, Ucap Istighfar Lalu Jatuh ke Tanah
• Foto-foto Wiranto Diserang di Pandeglang, Kapolsek dan Sang Menteri Terluka, 2 Orang Diamankan
Dedi melanjutkan bahwa dua orang diamankan dalam insiden penyerangan tersebut.
Masing-masing seorang laki-laki dan perempuan.
Belum diketahui secara pasti identitas kedua orang yang diamankan itu.
Namun yang pasti, pihak kepolisian saat ini masih mendalami kejadian tersebut.
Berikut foto-foto Wiranto diserang orang tak dikenal
1. Wiranto tampak mencoba menghindar dari penyerangan
2. Wiranto berjabat tangan
3. Wiranto dilarikan ke rumah sakit
4. Seorang laki-laki membawa pisau
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/postingan-istri-tni-au.jpg)