Temuan Kepala dan Tubuh Debt Collector Terpisah Membusuk di Cianjur, Ahok dan Maung Jadi Eksekutor
selain jasadnya sudah membusuk, mayat tubuh dan kepala debt collector ini ditemukan terpisah di wilayah Cianjur.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Isi Pasal 338 KUHP: 'Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun'.
• Valentino Rossi Diprediksi Tak Akan Lagi Jadi Juara Dunia MotoGP, Ini 2 Alasannya
• Usai Dibunuh, Suami Antarkan Mayat Istrinya yang Tewas ke Kantor Polisi
Kesaksian Kakak Korban
Jenal merupakan debt collector yang tinggal bersama kakak kandungnya, Togu Ompusunggu (36).
Togu lantas mengungkapkan sosok adik kandungnya tersebut.
Mulanya ia mengaku syok atas kematian sang adik.

Disebutkannya, ia terakhir bertemu korban pada Senin (2/10/2019) lalu.
Ia mengaku kaget mengetahui kondisi Jenal ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
"Makanya keluarga syok begitu mendengar kabar ini karena sebelumnya tidak ada firasat sama sekali dan dia yang saya tahu tidak pernah punya musuh," katanya.
"Ada polisi juga yang ngasih tahu dan kami juga sempat mencari mayatnya ke beberapa rumah sakit, ternyata positif ada di RSUD Sayang," kata Togu.
Menurutnya, Jenal tak suka berbuat macam-macam.
korban merupakan seorang yang dikenal baik dan tidak pernah memiliki musuh.
"Apalagi minum alkohol, dia itu tidak bisa minum seperti itu, paling kalau sudah pulang bekerja itu nongkrong sambil ngopi," ujarnya saat ditemui di kediamannya, Senin (6/10/2019).