Melirik Fungsi Ekologis di Antara Pembangunan Pedestrian di Kota Bogor
Pemkot Bogor tahun ini sedang melakukan pembangunan pedestrian (jalur khusus pejalan kaki dua lajur) di beberapa titik di pusat Kota Bogor
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota Bogor tahun ini sedang melakukan pembangunan pedestrian (jalur khusus pejalan kaki dua lajur) di beberapa titik di pusat Kota Bogor baik yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pembelanjaan Belanja Negara (APBN).
Namun bagaimanakah fungsi ekologis dalam pembangunan pedestrian di Kota Bogor?
Fungsi Ekologis RTH sebagai resapan air
Kepala Bidang Pertamanan, Penerangan Jalan Umun dan Dekorasi Kota Pada Diseperumkim Kota Bogor M Hutri mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bogor memiliki konsen terhadap peningkatan Kualitas dan Kuantitas Ruang Terbuka Hijau atau RTH
Hutri menjelaskan bahwa pengelolaan RTH harus memenuhi dua unsur yakni unsur ekologis dan estetika.
"Ekologis itu apa ya itu RTH yang fungsinya dapat menjadi tumbuh tanaman-tanaman dan ada tanaman sebagai tempat tumbuh akar pohon itu secara ekologis, kalau secara estetika itu RTH itu memiliki nilai keindahan nah dua unsur ini menjadi kriteria dalam rth, jadi kalau ekologis itu terkait dengan resapan air," katanya beberapa waktu lalu saat ditemui di Kantor Disperumkim Kota Bogor.
Kondisi RTH disekitar Pedestrian di Seputar Kebun Raya Bogor dan Jalak Harupat
RTH sebagai fungsi resapan air di seputar Kebun Raya Bogor sudah berkurang sebagai dampak dibangunnya pedestrian di Seputar Kebun Raya Bogor beberapa tahun lalu.
Saat ini Dinas PUPR sedang melakukan pembangunan pedestrian di Jalan Jalak Harupat.
Pantauan TribunnewsBogor.com terlihat selokan dan beberapa titik tanah diratakan menggunakan coran.

Namun meski demikian Kepala Dinas PUPR Chusnul Rozaki Kota Bogor membantah bahwa ada RTH yang ditutup.
Walaupun terlihat coran semen tersebut menutupi tanah yang berfungsi sebagai resapan air.
"Enggak ah enggak ada yang ditutup," singkatnya Senin (21/10/2019).
Dinas Pertamanan Akan Menata Ulang Jalur Hijau